ACEH | Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 542/21981 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Solar Subsidi (Bio Solar) di Wilayah Aceh.
Surat Edaran tersebut mulai berlaku dari Minggu, (1/1/2023) kemarin, demikian disampaikan oleh Kadis ESDM Aceh, Ir Mahdinur, sebagaimana dikutip dari laman esdm.acehprov, Selasa (3/1/2023).
Dalam SE Gubernur Aceh tersebut, terdapat 6 ketentuan pendistribusian BBM subsisi solar (Bio Solar).
Pertama, kenderaan pribadi roda 4 paling banyak bisa diberikan sebanyak 25 liter/kendaraan/hari.
Kedua, kendaraan pribadi roda 6 paling banyak bisa diberikan 40 liter/unit kendaraan/hari.
Ketiga, kendaraan umum/barang roda 4 paling banyak diberikan 80 liter/kendaraan/hari.
Keempat, kendaraan umum angkutan barang roda 6 paling banyak 60 liter/kendaraan/hari.
Kelima, kendaraan umum angkutan barang lebih dari roda 6 paling banyak diberikan 200 liter/kendaraan/hari.
Keenam, kendaraan umum angkutan orang lebih dari roda 6 paling banyak diberikan 200 liter/kendaraan/hari.
Untuk pemenuhan pembagian kebutuhan bahan bakar minyak tertentu (Bio Solar) tersebut kepada kendaraan yang disebutkan di atas, kata Kadis ESDM Aceh, Mahdinur, PT Pertamina Patra Niaga wajib menyediakan dan menjamin ketersediaan jenis BBM tertentu tadi, sesuai alokasi yang ditetapkan BPH Migas, serta penyalurannya dilakukan melalui program “Subsidi Tepat”
Untuk pelaksanaan Surat Edaran ini, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh, PT Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas, Aceh, diminta melakukan sosialisasi, koordinasi, monitoring pembinaan dan pengawasan bersama pihak kepolisian setempat.
Komentar