Plu Pakam Menangkan Gugatan Di PN Lhoksukon, Baca Selengkap nya

Nanggroe.net, Aceh Utara | Sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lhoksukon oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara sengketa tapal batas antara Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas, dengan Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong, (8/07/2021).

Sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim di hadapan Pengugat, Tergugat l, ll, lll, lV, V serta masyarakat menyatakan bahwa Hakim dihadapan muka persidangan yang di buka untuk umum, mengabulkan sebagian Gugatan yang di layang kan oleh Pengugat.

Sementara saat di Konfirmasi Nanggroe.net Wakil Ketua Pengadilan yang sekaligus sebagai Humas Pengadilan Negeri Lhoksukon Muhifuddin, S.H., M.H. kita melihat dari putusan Majelis Hakim bahwa mengabulkan sebagian Gugatan dari Pengugat.

“Dalam putusan yang telah kita baca (Wakil Ketua Pengadilan) menyatakan secara sah Keusyiek dan Ketua Tuha Peut Gampong Blang Pante terbukti telah melakukan tindakan melawan Hukum”, Ungkap Muhifuddin, S.H., M.H.

Selanjutnya Wakil Ketua Pengadilan juga menunjukan lembaran kertas yang berisi kesimpulan putusan pihak nya juga menyarankan bahwa untuk masyarakat yang ingin mengakses putusan kita arahkan ke web resmi SIPP PN Lhoksukon yang nanti nya akan di publis secara cepat.

“Kita sifatnya terbuka dan motto kita One Day, One Publis, jadi putusan akan kita Publis segera”, Sebut Muhifuddin, S.H., M.H selaku Wakil Ketua Pengadilan.

Dalam Selembaran yang berisi putusan tersebut yang di perlihatkan kepada awak media menyampaikan bahwa dalam muka persidangan Hakim mengadili dalam Eksepsi menolak eksepsi para tergugat untuk seluruh nya.

Baca Juga :

Nasir Djamil: Perang Terhadap Stunting Adalah Jihad Konstitusi

Dalam Pokok Perkara yang dibacakan Majelis Hakim:

  1. Mengabulkan gugatan para Pengugat sebagian.
  2. Menyatakan sah secara sah secara hukum tanah garapan Pengugat – Pengugat sebagaimana dalam Posita gugatan terletak di Desa Plu Pakam Kcamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.
  3. Menyatakan sah secara hukum Pengugat Pengugat selaku pengarap tanah sebagaimana disebut dalam Posita gugatan bedasarkan surat keterangan Tanah (SKT), Pada tanggal 03 Januari 2009.
  4. Menyatakansah secara hukum surat keputusan Bupati Aceh Utara nomor: 592.2/ll/2020 tanggal 16 Januari 2020 dan surat keputusan, kepala kantor pertanahan Kabupaten Aceh Utara selaku ketua tim pengadaan tanah Bendungan Keureuto nomor : 22/SK. 11.08-500.12/ ll/2020 tanggal 25 Februari 2020.
  5. Menyatakan tindakan dan perbuatan tergugat-l selaku kepala desa Blang Pante dan tergugat -ll selaku ketua Tuha Peut desa Blang Pante adalah perbuatan melawan hukum.
  6. Menyatakan secara Hukum sah tindakan tergugat – lV untuk bendungan Krueng Keureuto di desa Plu Pakam Kecamatan tanah luas kabupaten Aceh Utara sesuai surat keputusan bupati Aceh Utara nomor : 592.2/ll/2020 tnaggal 16 Januari 2020 tentang penetapan lokasi pengadaan tanah dan surat keputusan kepala kantor pertanahan Aceh Utara selaku ketua tim pengadaan tanha waduk Krueng Keureuto Nomor:22/SK. 11.08-500.12/ll/2020 tanggal 25 Februari 2020.
  7. Menghukum tergugat -lll dan tergugat-lV untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap tanah garapan Pengugat Pengugat sebagai tahapan pengadaan tanah penbagunan waduk Krueng Keureuto di desa Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara.
  8. Menghukum tergugat -l, ll, lll, lV dan Tergugat -V patuh terhadap putusan ini.
  9. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.280.000.00 (Lima juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
  10. Menolak gugatan para Pengugat selain dan selebihnya.

Putusan tersebut di bacakan secara terbuka oleh Majelis Hakim di muka persidangan dihadiri oleh tergugat -l, ll, lll, lV dan Tergugat -V.

Dalam kesempatan terpisah Ketua APDESI Tanah Luas, Zakaria Aris menyampaikan pihak nya sangat mengapresiasi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara antara Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas dan Gampong Blang Pante kecamatan Paya Bakong secara adil dan benar sesuai fakta dan data yang di hadirkan di muka persidangan.

Komentar