PN Jakarta Pusat Sidangkan Gugatan Terhadap Bank Mandiri, BCA dan BRI

Nanggroe.net, Jakarta | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuka sidang gugatan terhadap penutupan kantor oprasional Bank Mandiri, BCA dan BRI yang di ajukan oleh Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Provinsi Aceh, Safaruddin.

Sidang yang deregister dengan nomor 718/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pstdi dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Dulhusin, SH., MH pada pukul 12.15 hanya di hadiri oleh penggugat, Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Safaruddin dan para tergugat Bank Mandiri, BCA dan BRI tidak hadir. Sidang berlangsung singkat, Majelis Hakim membuka sidang dan memeriksa identitas Penggugat, dan setelah itu akan membuka sidang kembali pada tanggal 26 Januari 2021.

Baca Juga : Kombes Pol, Winardy Resmi Dilantik Jabat Sebagai Kabid Humas Polda Aceh yang Baru

“memerintahkan Panitera untuk memanggil kembali para pihak tergugat dan untuk penggugat tidak di panggil lagi karena telah di beritahukan dalam persidangan hari ini, sidang di lanjutkan tanggal 26 januari 2021”, ucap Ketua Majelis Hakim, Dulhusin sambil mengetuk palu penutupan sidang.

Safaruddin yang hadir dalam persidangan tersebut mengaku kecewa dengan Bank Mandiri, BCA dan BRI karena tidak menghadiri persidangan hari ini, padahal dirinya datang dari Aceh untuk menghadiri persidangan ini, sedangkan Bank Mandiri, BCA dan BRI yang berdomisili di Jakarta tidak hadir.

“agak kecewa dengan ketidak hadiran tergugat, padahal Bank Mandiri, BCA dan BRI posisinya di Jakarta, tidak jauh seperti saya yang datang dari Aceh”, kata Safar usai sidang.

Komentar