BANDA ACEH | Tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap pengguna media sosial TikTok atas nama “Al_mukaram Abu Laot” di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (6/10/2023) malam.
Sang Tiktokers tersebut dibekuk atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan advokat senior, H Sayed Muhammad Muliady, SH melalui kuasa hukumnya pada Kamis 7 September lalu.
Informasi penangkapan Abu Laot itu dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy seperti dikutip dari Serambinews.com, Sabtu (7/10/2923).
Baca Juga : Polres Aceh Utara Musnahkan 5 Hektar Ladang Ganja di Sawang
Ia menjelaskan, saat ini, Abu Laot sedang dibawa oleh tim ke Polda Aceh.
“Baru ketangkap orangnya tadi malam di Cianjur, masih dalam perjalanan ke Banda Aceh. (Ditangkap) sama tim opsnal subdit siber,” terang Winardy
Ia mengatakan, Polda Aceh akan segera merilis kasus tersebut begitu tersangka sudah di Banda Aceh.
“Ntar kita rilis begitu tersangkanya sudah di Banda Aceh. Begitu sudah kita periksa, sekalian kita sampaikan motifnya,” tulis Winardy.
Sumber : Serambinews.com
Komentar