Polda Aceh Musnahkan 25 Hektare Ladang Ganja Di Gayo Lues

Nanggroe.net, Gayo Lues | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, memusnahkan 25 hektare ladang ganja di Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tenggara, tepatnya di kawasan Gunung Agusan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs, Wahyu Widada M.Phil memimpin operasi pemusnahan barang haram tersebut, menggunakan helikopter TNI Bel 42, bersama Karoop, Kombes Pol Deddy Irianto, Disresnarkoba, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat menuju ke lokasi.

Ada beberapa tempat yang ditemukan Sat Res Narkoba, Polres Gayo Luwes yang menjadi lahan penanaman narkotika dengan nama lain maryuana ini, dengan luasan yang bervariasi sehingga ditotalkan menjadi 25 hektare.

“Kita punya komitmen untuk memberantas narkoba, yang kita musnahkan hari ini ada ganja seluas 25 hektare, ada yang baru siap panen, ada yang masih muda dan ada bibit yang baru ditanam. Polda Aceh akan terus berjuang untuk memberantas narkoba,” ujar Kapolda Aceh, Rabu (4/3/2020).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di lokasi temuan, serta ada beberapa batang dibawa petugas sebagai alat bukti penindakan.

Polisi juga mengamankan satu orang tersangka yang berperan sebagai petani. Kondisinya, tanaman ganja tersebut dirawat dengan baik oleh pemilik, saat ditemukan petugas memperkirakan baru dua hari ditinggal tersangka.

Kapolda mengatakan, pihaknya meyakini masih ada sebaran tanaman itu di lokasi lain, karena lokasi pengununggan menjadi kendala utama petugas untuk menemukannya.

Namun, walau bagaimana pun, dirinya tetap menugaskan personel untuk mencari lokasi lain yang digunakan untuk menanamnya.

“Harapan kami tidak ada lagi yang menanam seperti ini, stigma tentang Aceh sebagai pemasok ganja harus segera kita hilangkan, nanti kita akan lakukan langkah-langkah agar masyarakat beralih untuk bercocok tanam dari pada melakukan tindakan melanggar hukum,” terangnya

Komentar