Nanggroe.net, Riau | Polda Riau hingga saat ini menetapkan sebanyak tujuh tersangka pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Para tersangka perorangan itu tersebar pada sejumlah daerah yakni Bengkalis, Dumai, Siak, Kampar, dan Indragiri Hulu.
“Mereka ditangkap karena membuka lahan dengan cara membakar saat cuaca panas,” terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Sunarto di Pekanbaru, Sabtu (6/3/2021).
Baca Juga :
Tim URC Siagam Polres Lhokseumawe Imbau Wisatawan Pakai Masker
Luas lahan yang terbakar akibat perbuatan mereka diperkirakan mencapai 24,75 hektare.
Sejauh ini, ketujuh tersangka merupakan kasus perorangan atau masyarakat petani yang kedapatan membuka lahan dengan cara membakar.
Terkait upaya pencegahan, Polda Riau melakukan kegiatan preventif dan preemtif berupa penyebaran imbauan dan maklumat Kapolda Riau kepada masyarakat agar tidak lagi membuka lahan dengan pembakaran.
Komentar