Nanggroe.net, Aceh Utara | Kepolisian resort Aceh Utara amankan pelaku Tindak pidana pencurian yang di gencarkan dirumah temannya, pelaku berinisial S (35) alias Adek, ditangkap oleh team Satuan Reskrim Polres Aceh Utara pada Senin malam (10/2/2020) bedasarkan tindakan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti yang berupa mesin potong rumput, tabung gas melon, hingga sandal jepit hasil curian tersebut.
Pelaku mengencarkan aksi nya di rumah milik Mulyadi, pria 42 tahun yang saat ini mendekam di rutan Polres Langkat sejak (4/2/2020) akibat tersandung kasus Narkoba, Mulyadi diduga menjadi pengedar sabu di wilayah Sumut dengan barang bukti sabu seberat 60,57 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama mengatakan penangkapan terhadap tersangka S alias Adek dilakukan pihaknya setelah melakukan penyelidikan atas dasar laporan polisi yang dibuat mantan istri pemilik rumah pada tanggal (8/2/2020).
“Dalam pemeriksaan terungkap jika pelaku menyantroni rumah Mulyadi yang tengah kosong pada jumat malam (7/2/2020), ia masuk melalui loteng rumah menggunakan tangga kayu, dari atas loteng pelaku turun kedalam rumah dengan selang air lalu mengambil tabung gas melon yang ada didapur, akan tetapi tabung gas yang diambil tidak bisa ia bawa keluar, sehingga ditinggalkan di loteng, dari dalam rumah, pelaku hanya mengambil sepasang sandal jepit,” ujar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, jika pelaku tidak menemukan barang berharga lainnya yang bisa ia bawa, namun pada saat keluar dari rumah itu, tersangka S mengambil satu mesin pemotong rumput dirumah semi permanen yang juga milik Mulyadi, “posisi rumah ini bersebelahan dengan rumah sebelumnya,” ujar AKP Adhitya.
AKP Adhitya menambahkan, sebelumnya tersangka sering diajak oleh Mulyadi kerumahnya sehingga paham betul kondisi rumah, karena mendapat kabar saudara Mulyadi ditangkap polisi di wilayah langkat, muncul niat untuk mencuri kerumah Mulyadi.
“Tersangka S mengaku jika sebelumnya kebutuhan dirinya sehari-hari sering dipenuhi oleh Mulyadi, namun malam itu dirinya merasa kelaparan hingga nekat untuk mencuri di rumah Mulyadi untuk bisa mendapatkan uang, malahan mesin rumput yang dicuri ia gadaikan seharga Rp.80 ribu pada seseorang,” Ujar AKP Adhitya.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka S alias Adek sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara.
Laporan | H.Al
Komentar