ACEH TENGGARA | Kepolisian Resor Aceh Tenggara meringkus HS (33) pemerkosa gadis berusia 13 tahun di Kecamatan Darul Hasanah, daerah setempat.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Raden Doni Sumarsono melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir mengatakan, tersangka dibekuk petugas di kawasan Kecamatan Babussalam, Selasa (18/1)
kemarin usai menerima laporan dari keluarga korban. Perbuatan tak senonoh itu sudah lima kali dilakukan sejak awal 2022 hingga 9 Januari 2023,” kata Muhammad Jabir, Kamis (18/1/2023).
“Usai melakukan perbuatan tak senonoh tersebut, kemudian pelaku mengancam akan membunuh korban,” tuturnya.
Kasat menambahkan, kemudian aksi itu dilakukan lagi di sebuah jembatan serta rumah adik kandung pelaku di hari yang berbeda.
“Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan kemudian melapor ke Polres Aceh Tenggara,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 50 Jo Pasal 34 Jo Pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Agara,” imbuhnya.
Komentar