Polisi Amankan Pria Pengedar Narkoba di Aceh Tenggara

ACEH TENGGARA | Seorang Pengedar Sabu di Aceh Tenggara di Amankan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara, pada Sabtu (16/12/2023) pukul 14.00 WIB.

Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu. Penangkapan dilakukan di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Dalam operasi tersebut, barang bukti yang berhasil disita berupa 10 bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,98 gram, terbungkus plastik warna putih bening. Selain itu, ditemukan juga 1 buah kotak rokok merek Luffman warna merah.

Identitas pelaku yang berhasil diamankan adalah HR alias ST, seorang wiraswasta berusia 33 tahun, beragama Islam, beralamat di Desa Simpang Semadam, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Pelaku HR alias ST melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) dari Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah 4 hingga 12 tahun penjara.

Keberhasilan operasi ini berawal dari Anggota Satresnarkoba yang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Bukit Tusam. Saat berada di Desa Amaliah, petugas berselisih dengan pelaku di lorong tower. Pelaku spontan membuang bungkusan rokok merek Luffman warna merah ke arah jalan.

Petugas segera mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti Narkotika Jenis Sabu, dan setelah membuka isi bungkus rokok tersebut di hadapan pelaku.

Pelaku mengakui kepemilikan 10 bungkus narkotika jenis Sabu yang nantinya akan dijual. Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Penyidik Satresnarkoba untuk penyelidikan lebih lanjut.

Komentar