Nanggroe.net, Deliserdang | Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Medan , Ajun Komisaris Besar Polisi Irsan Sinuhaji, S.I.K,MH., memimpin kegiatan Konferensi Pers terkait keberhasilan Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak yang telah berhasil meringkus tiga anggota sindikat pengedar narkoba jenis ganja seberat 40 Kilogram di Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Medan, Sabtu (17/04/2021).
Turut hadir mendampingi Wakapolrestabes Medan, dalam kegiatan Konferensi pers tersebut diantaranya Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza, SIK dan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Sondy Raharjanto.
Dalam keterangannya, Wakapolrestabes Medan mengatakan bahwa ketiganya adalah, Irwan Rudiansyah alias Rudi (39), penjaga malam, warga Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Saputra Lubis alias Putra (29), pedagang sate, warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal dan Muhammad Fajar alias Fajar (28), pedagang sate, warga Jalan Kacang, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari petugas kemudian menyamar sebagai pembeli melakukan transaksi dengan tersangka Rudi di Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Dari situ, tim dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Sondy Rahardjanto berhasil menyita 2 Kg ganja dari tersangka Rudi.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditemukan 38 bal besar ganja lainnya di rumah kontr akan tersangka. Tersangka Rudi mengaku ganja itu milik tersangka Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar.
“Selanjutnya, petugas menggunakan Rudi untuk menghubungi Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar selalu pemilik 38 bal ganja dengan iming-iming uang senilai Rp 10 juta agar datang ke kediamannya. Tersangka Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar langsung diringkus ketika datang ke rumah Rudi. Ketiganya menyebut ganja itu berasal dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Total barang bukti ganja yang kita sita seberat 40 kg ini berasal dari Kabupaten Madina,” tambah Wakapolrestabes Medan.
“Kettiga tersangka tersebut nekat mengedarkan ganja tersebut karena desakan ekonomi dan atas perbuataannya ketiga tersangka dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara,” tegas Mantan Kapolres Mandailing Natal – Polda Sumut. [Tribratanews.polri.go.id]
Komentar