Polisi Bongkar Judi Online Omzet Puluhan Juta, 59 Orang Ditangkap di Pekanbaru

Nanggroe.net, Pekanbaru | Polisi membongkar praktik judi online yang dikendalikan di Pekanbaru, Riau. Sebanyak 59 orang diamankan dalam operasi tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau.

Praktik judi online itu dibongkar pada Sabtu (16/10) di sebuah ruko di dalam kawasan Pemuda Citywalk Jalan Pemuda, Pekanbaru. Dalam operasi, ditemukan puluhan pelaku sedang menjalankan bisnis judi online.

“Dari 59 orang yang diamankan itu, ada 51 di antaranya wanita dan sisanya laki-laki. Seluruhnya telah kita tetapkan tersangka,” terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat rilis di lokasi kejadian, Senin (18/10/2021).

Sunarto mengatakan mereka direkrut untuk bekerja oleh seseorang dari Jakarta, FI. FI meminta bantuan rekannya untuk mengendalikan judi online dari Kota Pekanbaru.

Sementara itu, puluhan orang lainnya bekerja sesuai arahan FI. Pekerjaan itu mulai dari telemarketing, costumer service, petugas keamanan, hingga admin.

“Ada 49 orang telemarketing. Ini tugasnya merayu, mengajak target untuk main judi online. Mereka menghubungi costumer dan menawarkan situs AFK77 dan Jaya89 untuk memasang taruhan secara online,” kata Sunarto.

Tak tanggung-tanggung member yang kini direkrut mencapai 808 orang. Padahal judi online ini baru beroperasi pada 10 Oktober 2021 kemarin.

Polisi yang mendapat kabar ada kegiatan judi online langsung turun dan melakukan penggerebekan. Sejumlah barang bukti turut diamankan di lokasi kejadian dalam operasi tersebut.

“Kita amankan barang bukti berupa laptop 51 unit, handphone komputer dan printer. Total omzet mereka ini Rp 20 juta per hari,” tegas Sunarto.

Terungkap Modus Judi Online

Sunarto menyebut FI setiap hari mengirim 5.000 nomor handphone milik orang lain pada tim di Pekanbaru. Nomor itu kemudian dihubungi secara acak untuk menawarkan judi online.

“Mereka ajak orang pasang taruhan secara online. Selanjutnya uang kemenangan bisa ditarik tunai, taruhan minimal Rp 200 ribu,” katanya.

Selain mengamankan para pelaku, Polda Riau memastikan akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk menutup dua situs tersebut. Di mana saat ini situs masih bisa diakses meskipun tak bisa digunakan. [Detik.com]

Komentar