Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Di Takengon, 24 Adegan Diperagakan

Nanggroe.media, TAKENGON – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Tengah, Polda Aceh menggelar rekonstruksi (reka adegan) kasus pembunuhan. Diketahui korban bernama Risdian (50), merupakan warga Kampung Gemesin, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi di dusun Jamur Barat, Kampung Remesen, kecamatan Silih Nara pada (16/11/2024) lalu, dan pelakunya adalah Ridwan Bin Kamaluddin warga setempat.

Rekonstruksi itu di pimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Aceh Tengah IPTU Deno Wahyudi, S.E.,M.Si yang dilaksanakan di lapangan Mapolres setempat. Dalam rekonstruksi itu di hadiri juga oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU), para saksi-saksi dan keluarga korban serta pelaku yang di dampingi oleh penasehat hukumnya pada Rabu (11/12/2024) pukul 09:30 WIB pagi.

Saat digelarnya rekontruksi terdapat sebanyak 24 adegan diperagakan, mulai keberangkatan pelaku bersama istrinya R dari rumah untuk memperbaiki saluran air. Saat peristiwa pembunuhan sampai korban di naikkan ke mobil Ambulance menuju Rumah Sakit Beru Takengon.

Saat kejadian, korban sedang menggelar terpal untuk menjemur kopi yg berjarak 8 meter dengan posisi pelaku yang sedang memperbaiki saluran air.

Dimana sesaat sebelumnya terjadi pembunuhan itu, R istri pelaku sempat mendatangi korban sebanyak dua kali dan ada percakapan antara R dan korban. Percakapan R istri pelaku dengan korban yang berjarak 8 meter itu dengan pelaku. Selanjutnya pelaku menghampiri korban sambil membawa sebilah parang yang saat itu dibawanya untuk memperbaiki saluran air.

Pelaku yang emosi terbakar api cemburu, saat itu juga pelaku mengayunkan parang kebagian kepala korban, saat korban terjatuh pelaku terus membacok kepala korban secara berulang ulang kali, dan tidak sampai disitu pelaku juga menggorok leher korban hingga nyaris putus yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K.,M.H, melalui Kasatreskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E.,M.Si, mengatakan bahwa proses rekonstruksi ini dilakukan untuk pendalaman serta melihat lebih jelas kasus yang sedang ditangani oleh penyidik Unit Tipidum Polres Aceh Tengah.

“Hari ini kita melakukan rekonstruksi untuk melihat lebih jelas seperti apa kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku. Untuk reka adegan yang diperankan sebanyak 24 adegan, yang mana korban diperankan oleh anggota Polri,” ungkap Kasatreskrim kepada wartawan. Rabu (11/12/2024).

Selanjutnya, dari hasil rekonstruksi ini dimasukkan kedalam berkas perkara untuk diteliti lebih lanjut oleh Jaksa peneliti yang ditunjuk Kajari Takengon dan menjadi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku di Pengadilan Negeri Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.

Komentar