NAGAN RAYA | Satreskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pelecehan seksual anak di bawah umur, Senin (1/2/2023).
Pelaku berinisial SN (45) merupakan salah satu warga Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya, pelaku di amankan polisi sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku diamankan setelah adanya laporan dari orang tua korban.
“Dalam laporan tersebut, orang tua korban NA menyebutkan pelaku telah melakukan pelecehan terhadap anaknya, Bunga 15 tahun warga Kecamatan Seunagan dengan cara memegang payudara putrinya tersebut,” ujar AKP Machfud, SH, MM.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM mengatakan, kejadian tersebut ungkapnya, BM berawal ketika Bunga bermain ke rumah pelaku. Saat berada di rumah pelaku tersebut, korban langsung diremas payudaranya sebanyak 2 kali oleh pelaku.
Karena perlakuan biadab tersebut korban melaporkan hal itu kepada neneknya,bahwa SN telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadapnya,” ujar AKP Machfud, SH, MM secara kronologis kejadiannya.
Selanjutnya, nenek korban menceritakan hal itu kepada orang tua korban.Setelah mendengar cerita tersebut, ibu kandung korban lansung mendatangi rumah pelaku, seraya menanyakan kejadian tersebut.
Atas dasar tersebut, ibu kandung langsung melaporkan korban kepada Polres Nagan Raya, sehingga pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, agar pelaku dapat ditindak sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Besar itu.
Komentar