Nanggroe.net, Takengon | Jajaran Satres Narkoba Polres Aceh Tengah meringkus S (24) diduga pemakai narkoba di Gampong Pepayungen Angkup, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah pada Senin 10 Agustus 2020.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.IK, Melalui Kasatres Narkoba, Selasa (11/8) mengatakan, pelaku berhasil dibekuk berkat Informasi dari masyarakat yang sudah meresahkan sebab dikhawatirkan akan mempengaruhi para remaja disana nantinya.
“Mendapatkan informasi personil Opsnal Sat resnarkoba polres Aceh tengah langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna memastikan sasaran target operasi,” ujarnya.
Baca Juga : Polsek Meurah Mulia Panen Sayur Mayur Kemudian Dibagikan ke Masyarakat
Setelah dipastikan lalu dilakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku sesuai dengan yang diinformasikan oleh masyarakat tanpa adanya perlawanan.
“Dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamakan barang bukti 14 Ampul yang diduga Narkotika Jenis ganja seberat 580 gram, 1 Buah Handphone merk Samsung warna Putih, 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat,” ungkapnya
Dari hasil introgasi awal pelaku mengakui bahwa barang haram Ganja tersebut adalah miliknya dan dia peroleh dari temannya dengan cara membelinya.
“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Sat Resnarkoba Polres Aceh Tengah untuk dilakukan penyidikan,” pungkasnya.
Komentar