Nanggroe.net, Aceh Utara | Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menangkap dua pemuda pengedar Narkoba jenis Sabh seberat 9.50 Ons pada Kamis (11/6).
Dua pemuda berinisial S (24) dan MA (24) diamakan dari sebuah rumah di Gampong Meunasah Mancang, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Kedua pelaku tercatat sebagai warga Gampong Matang Raya Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, satu diantara pelaku bahkan dilumpuhkan petugas dengan tembakan di kedua betisnya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud menerangkan, pihaknya melumpuhkan kaki pelaku S karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
Baca Juga : Kapolsek Beri Bantuan Sosial Kepada Korban Puting Beliung di Paya Bakong
“Pada saat dibawa melakukan pengembangan ke kawasan Panton Labu tersangka S berupaya keras melarikan diri dengan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” terangnya Jumat (12/6).
Ia menjelaskan, pengembangan dilakukan ke rumah seseorang berinisial WAN yang mana oleh kedua tersangka mengaku sabu itu berasal darinya, “Target yang dituju tidak lagi berada ditempat tinggalnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, terungkapnya kasus ini bermula dari tindakan kepolisian yang melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy.
“Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pelaku kini sudah mendekam di rutan Mapolres Aceh Utara,” pungkas Kasatres Narkoba AKP M Daud.
Komentar