Polisi Tetapkan Ayah Kandung Sebagai Tersangka Pembunuhan 4 Anaknya 

JAKARTA | Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan PD (41) ayah sebagai tersangka pembunuhan terhadap ke empat anaknya dikontrakkan daerah Jagakarsa. Hal itu diumumkan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (8/12/2023).

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro, menjelaskan bahwa PD membunuh keempat anaknya dengan membekap selama 15 menit menggunakan tangannya. Dia kemudian menyusun barang bukti berupa mainan kesukaan anaknya beserta keempat jasad di atas kasur.

“Penyekapannya pakai tangan ya. Disekap pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekitar pukul 13.00-14.00,” ujar Kasatreskrim.

Baca Juga : KPK Tetapkan Hakim Agung MA Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Kasatreskrim mengutarakan, anak yang paling kecil inisial A umur 1 tahun menjadi korban pertama penyekapan, dilanjutkan korban inisial A umur 3 tahun.

Selanjutnya korban umur 4 tahun, dan terakhir anak korban yang tertua umur 6 tahun. Hingga kini masih didalami apa motif PD membunuh keempat anaknya.

“Izinkan kami gunakan scientific crime investigation dalam rangka untuk pengungkapan perkara ini. Kami senantiasa berkolaborasi dengan stakeholder yang ada. Bahkan kami juga akan mengajak dari pihak psikiater. Bukan hanya Inafis, Labfor, tapi keseluruhan kami akan kolaborasi dalam rangka pengungkapan perkara ini,” Tutup Kasatreskrim.

 

 

Komentar