Polisi Ungkap Kasus Pasutri Pembunuhan Janda Di Langsa

Nanggroe.net, Langsa | Satreskrim Polres Langsa mengungkap kasus pembunuhan N (24) bersatus janda empat anak yang di temukan terkubur dalam sebuah parit dilokasi tambak wilayah Gampong Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Gyarto, SH SIK melalui Kasatreskrim Iptu Arief S Wibowo SIK Rabu (3/6) menyebutkan, korban dihabiskan nyawanya pada tanggal 10 Desember 2019 silam.

“Selanjutnya, jasad korban dibuang ke parit dan ditutupi dengan dedaunan dilokasi tambak milik warga di Gampong Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa,” tandas Kapolres melalui Kasat Reskrim.

Baca Juga : Tertangkap Basah Curi Sarang Walet, Pencuri di Aceh Utara Ini Sembunyi di Balik Pintu

Dijelaskannya, adapun dua pelaku pembunuhan berencana ini dilaksukan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial SU (38) dan istrinya IW (46), warga Dusun Cinta Masa Gampong Benteng Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.

“Kedua pelaku ini berhasil diringkus oleh tim gabungan Tim Sat Reskrim Polres Langsa bersama Ditkrimum Polda Aceh, dan juga Polsek Langsa Timur. Keduanya ditangkap oleh aparat Polisi di Gampong Lhoek Banie Kecamatan Langsa Barat pada Senin tanggal 01 Juni 2020,” ungkapnya.

Dari penangkapan yang dilakukan tersebut Polisi Satres Polres Langsa juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit Handphone milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter beserta STNK dan BPKB.

Selain itu juga, Polisi juga mengamankan satu buah pisau bergagang kayu yang digunakan pelaku untuk menikam korban.

Kemudian, Polisi juga berhasil mengamankan 10 Gram emas milik korban yang sudah dileburkan ditambah 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat milik korban, satu buah benda keras berupa pentungan menyerupai balok yang sudah dipersiapkan oleh pelaku untuk menghabisi korban.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku yakni SU dan IW saat ini terpaksa harus meringkus di sel tahanan Mapolres Langsa guna diproses lebih lanjut.

“kepada keduanya Polisi mengenakan Pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP yo 340 KUHPidana, serta Pasal 365 ayat (4) dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim Iptu Arief S Wibowo SIK

Komentar