Aceh Jaya, NANGGROE.MEDIA – Sat Resnarkoba Polres Aceh Jaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Desa Lhok Timon, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Darli, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan informasi yang diterima dari warga Desa Lhok Timon.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis ganja di daerah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, kami segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” Ungkap AKP Darli, Kamis, 22 Agustus 2024.
Pada saat penyelidikan, personel Sat Resnarkoba Polres Aceh Jaya berhasil mengamankan seorang pelaku bernama AN (39), nelayan yang berdomisili di Desa Keude Simpang Empat, Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara.
Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik berwarna merah berisi narkotika jenis ganja, satu gulungan kertas berisi ganja, dan satu gulungan kertas lainnya yang sudah terbuka dan juga berisi ganja.
Barang bukti tersebut langsung diamankan, sementara pelaku dibawa ke Polres Aceh Jaya untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini telah didaftarkan dalam laporan polisi dengan nomor LP-A/11/VII/2024/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES ACEH JAYA/POLDA ACEH, yang diterbitkan pada tanggal 26 Juli 2024.
AKP Darli menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Jaya.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memerangi narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap dengan cepat,” Ujarnya
Polres Aceh Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika.
Laporan dari masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran narkoba dan memastikan lingkungan yang aman serta bebas dari pengaruh negatif narkotika.
Komentar