ACEH SELATAN | Satuan Reserse Narkotika (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali berhasil meringkus diduga seorang pengedar Narkoba tapi kali ini pelakunya adalah seorang Wanita, Jumat (29/9/2023).
Seorang wanita pengurus rumah tangga berinisial RR (43) warga Tapaktuan Aceh Selatan di ringkus saat sedang tidur dikamar rumahnya pada malam hari.
Dari tangan terduga, petugas mengamankan Barang Bukti Berupa 1(satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1,10 (satu koma sepuluh) gram, 7 (tuju) buah Pirex, 1(satu) unit alat timbang digital.
Dan 1(satu) lembar plastik bening tempat sabu, 1(satu) buah gunting, 2(dua) buah korek api, 4(empat) buah sendok terbuat dari sedotan,1(satu) buah alat hisap (bong), 1(satu) unit HP dan 1(satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., membenarkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwasanya ada salah seorang wanita di suatu tempat diduga menyalahgunakan narkotika jenis Sabu.
Langsung Petugas dari Satres Narkoba mendatangi rumah terduga dengan mengetuk pintu dan menyampaikan bahwa kami Pihak Kepolisian kemudian meminta izin kepada pemilik rumah dimana pada saat itu terduga sedang tidur dikamar.
“Selanjutnya Petugas mengamankan dan menanyakan kepada terduga terkait penyalahgunaan Narkotika serta melakukan penggeledahan. Secara kooperatif Wanita tersebut menunjukkan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disimpan dibawah kompor.Ditanya tentang izin wanita tersebut mengaku tidak memiliki izin untuk memiliki. Setelah barang bukti disita lalu petugas menghubungi Perangkat Desa,” ujarnya
Terhadap terduga seorang wanita tersebut beserta semua barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini sekarang telah dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Komentar