Polres Aceh Tenggara Melakukan Razia Knalpot Brong, Untuk Menjaga Ketertiban Umum 

KUTACANE | Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Tenggara Polda Aceh merazia sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau _racing_ di Jalan Lintas Kutacane Medan, Jumat, 12 Januari 2024. Razia tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, apalagi menjelang Pemilu 2024.

“Benar, kita melaksanakan razia kendaraan berknalpot brong untuk menjaga ketertiban umum jelang Pemilu 2024. Hal ini juga berdasarkan keluhan masyarakat yang terganggu dengan kebisingan kendaraan berknalpot brong, kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP. R. DONI SUMARSONO, SH SIK, kepada Nanggroe.media

Razia tersebut bertujuan untuk menertibkan kendaraan, terutama roda dua yang menggunakan knalpot brong. Dalam razia tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor berknalpot brong dan telah diamankan ke Polres Aceh Tenggara untuk ditindak.

“Semua kendaraan roda dua yang terjaring itu diamankan di Mapolres Aceh Tenggara, untuk proses selanjutnya sesuai undang-undang yang berlaku dan pelanggarannya masing-masing,” Ujarnya.

Razia knalpot brong akan terus dilakukan pada waktu-waktu tertentu guna menertibkan kendaraan bersuara bising termasuk aktivitas balap liar, sehingga masyarakat bisa aman dan nyaman.

Selain itu, sambungnya, razia itu untuk menyadarkan masyarakat bahwa menggunakan knalpot brong menyalahi aturan karena mengganggu ketertiban umum, serta dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Menggunakan knalpot brong dan pelaku balap liar adalah melanggar Pasal 25 ayat 1 jo Pasal 106 Ayat 3, Pasal 48 Ayat 2 dan 3, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” Ujarnya

Komentar