Polres Aceh Utara Musnahkan 5 Hektar Ladang Ganja di Sawang

ACEH UTARA | Polres Aceh Utara melakukan pemusnahan terhadap puluhan ribu tanaman ganja di ladang seluas 5 hektar berlokasi di perbukitan Gampong Sawang Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Jumat (6/10/2023).

“Luas ladang ganja secara keseluruhan diperkirakan 5 hektar dengan jenis tanaman bervariasi, dari bibit sampai ada yang sudah dipanen. Diperkirakan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 40.000 batang ganja dengan asumsi 8.000 batang ganja perhektar,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K di lokasi.

Ia menyampaikan, penemuan ladang itu berawal dari penangkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Aceh Utara terhadap AR, 32 tahun, pelaku tindak pidana Narkoba jenis ganja dengan barang bukti 18 kg ganja di Gampong Sawang, Kecamatan Sawang pada 8 September lalu.

Dari pengungkapan kasus itu, Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan dan menangkap D, 38 tahun selaku penjaga ladang ganja pada 6/10/2023 di rumahnya.

“Dari hasil interogasi, tersangka D menerangkan bahwa ganja tersebut diperoleh langsung dari kebun tersangka AR, selanjutnya tim opsnal langsung menuju ke ladang ganja milik tersangka AR dan menemukan ladang ganja di 5 titik lokasi terpisah,” ujar AKBP Deden Heksaputera.

Puluhan ribu tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dan sebagian diambil untuk sampel laboratorium dan barang bukti.

Komentar