Polres Banda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone

Nanggroe.net, Banda Aceh | Polres Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian barang elektronik (Handphone) di Kota Banda Aceh pada Sabtu (12/9).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim AKP Ryan Citra Yudha mengatakan, penanganan kasus pencurian barang elektronik berupa dua unit Handphone di dua TKP berbeda.

“Kasus pencurian barang elektronik berupa handphone milik Aulia Hafidh,(27) warga Ingin Jaya Aceh Besar dilakukan oleh SAF (37) warga Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar ini di Warung Kopi ADI, pada Jumat 24 Juli 2020 silam saat korban sedang tertidur,” kata Kasat.

Baca Juga : Kakek Pengedar Sabur Berhasil Ditangkap di Simeulue

Kata kasat, Pelaku melakukan aksi kejahatannya disaat korban tertidur pulas dan meletakkan handphone disamping tempat ia beristirahat, namun pada saat terbangun, korban melihat handphone miliknya telah hilang.

Berbekal informasi dan olah TKP yang dilakukan Unit Jatanras, personel mengejar keberadaan terhadap pelaku. Namun tidak ditemukan. Pada Sabtu (12/9) sore, personel kembali mendapatkan informasi dari warga bahwa ada warga yang menggunakan handphone jenis Samsung A50 yang sebelumnya tidak pernah mempergunakan handphone jenis tersebut.

“Kami melakukan penelurusan informasi tersebut dan benar bahwa handphone yang dipergunakan oleh SPH (35) warga Kecamatan Ingin Jaya merupakan hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh SAF beberapa waktu lalu,” sebutnya lagi.

Baca Juga : Program Jum’at Barakah, Kapolres Lhokseumawe Makan Siang Bersama Warga Sawang

Berkat informasi yang diberikan oleh SPH, kami melakukan pengejaran terhadap SAF yang saat itu sedang berada di Komplek Perunas Ujong Bate, Aceh Besar.

“kami berhasil mengamankan pelaku beserta dua unit Handphone salah satunya jenis Redmi Note 8 warna hitam yang diperoleh dari hasil kejahatannya di warung kopi Andi Cafe di Aceh Besar dan satu lagi milik pelaku SAF,” ungkap Kasatreskrim ini.

Lanjutnya, Pelaku SAF mengakui bahwa ianya melakukan aksi kejahatan di dua TKP berbeda yakni Andi Cafe dan Adi Kupi dalam kawasan Kabupaten Aceh Besar.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara dan pelaku pencurian kami jerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam kurungan selama 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Komentar