Nanggroe.net, Banda Aceh | Polres Banda Aceh berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dan ganja dengan menangkap 61 tersangka dalam kurun waktu 40 Hari.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba di bawah pimpinan pelaksanaan tugas Kasatresnarkoba AKBP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos yang telah mengungkap kasus narkoba.
“Apresiasi saya terhadap satuan reserse narkoba yang telah mengungkap kasus narkotika yang sangat berbahaya bagi kesehatan, pekerjaan yang sulit diungkap ini karena para pelaku melakukan aksinya sangat hati-hati agar tidak diketahui oleh warga serta aparat keamanan,” ujar Kapolresta.
Baca Juga : Dua Pembeli Sabu Dibekuk Usai Transaksi, Satu Pengedar jadi DPO di Banda Aceh
Trisno Riyanto juga mengatakan, hampir 40 hari perjalanan tugas, kinerja Kasatresnarkoba bersama tim yang telah dibentuk berhasil mengungkap 61 tersangka dengan 36 kasus dan barang bukti sabu sebanyak 100,13 gram serta ganja kering sebanyak 102,83 gram.
Lanjutnya, diantara kasus tersebut, keterlibatan wanita dalam kasus sabu juga ada seperti beberapa waktu lalu berhasil diungkap oleh personel Satresnarkoba dan para tersangka sedang menjalani hukuman di Polresta Banda Aceh.
“Kasus sabu yang berhasil diungkap sebanyak 32 kasus, ganja sebanyak 4 kasus serta tersangka sebanyak 61 orang dengan kriteria 55 orang kasus sabu dan 6 orang kasus ganja,” sebutnya.
Baca Juga : Satresnarkoba Kota Banda Aceh Ringkus Enam Tersangka Pemilik Sabu-Sabu dalam Sehari
Sementara itu, Kasatresnarkoba, AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan, dalam waktu 15 hari terakhir ini personelnya berhasil mengungkap 29 tersangka pengguna sabu.
“Terhitung sejak Senin 22 Juni 2020 sampai Senin 5 Juli 2020, kami berhasil menangkap 29 tersangka pengguna narkotika jenis sabu dengan jumlah tersangka sebanyak 29 orang dan barang bukti berupa sabu 23 gram di berbagai lokasi di Banda Aceh dan Aceh Besar,” kata Kasatresnarkoba.
Kasat juga merincikan lokasi penangkapan seperti Senin 22 Juni 2020, personelnya berhasil menangkap AS warga Langkat, Sumut dengan barang bukti berupa sabu seberat 1,73 gram di Gampong Ajun, Aceh Besar.
Kemudian pada hari yang sama, menangkap empat pelaku lainnya di kawasan Geuceu Kayee Jato berinisial AM warga Pidie, WY dan GR warga Langkat serta NA warga Aceh Tamiang dengan barang bukti sabu seberat 3,00 gram.
Sementara itu, pada hari yang sama juga menangkap dua tersangka pengguna sabu di Gampong Lampaseh, Banda Aceh, namun barang bukti telah dipergunakan oleh mereka dan hanya diamankan alat seperti bong, kaca pirex, kertas bening serta alumunium foil di kawasan Lampaseh Aceh dengan tersangka TDM warga Aceh Besar dan AK warga Aceh Besar.
Tidak hanya sampai disitu, pada hari yang sama personel Satresnarkoba juga menangkap empat tersangka pengguna narkotika di Lampaseh aceh dan menyita barang bukti sabu seberat 1,47 gram dengan tersangka EY, UB dan HMA warga Banda Aceh serta MRA warga Kota Sabang.
“Hari Rabu 24 Juli 2020, kami melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka disebuah gubuk di Gampong Jawa dengan barang bukti sabu seberat 5,08 gram dari AZ warga Sabang, Il warga Aceh Besar dan AS warga Banda Aceh,” tandas Kasatresnarkoba.
Selanjutnya, hari yang sama tim dari Satuan Narkoba juga mengungkap kasus sabu di dalam kota Banda Aceh dan turut diamankan empat tersangka kasus sabu seberat 0,42 gram di Gampong Blang Oi dan Geuceu Iniem dengan tersangka AN warga tanjung Pura, RHS warga Kabupaten Karo dan FY warga Banda Aceh serta AAF warga Aceh Besar.
Kemudian, pada hari Sabtu 27 Juni 2020, melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di depan Rumah Sakit ternama di Banda Aceh dan berhasil mengamankan tersangka MU warga Aceh Jaya dan MRY warga Banda aceh serta barang bukti berupa sabu seberat 0,12 gram.
Sementara itu, petugas juga berhasil menangkap warga Aceh Jaya berinisial DA dengan barang bukti berupa 23 paket sabu dengan berat 10,09 gram di gampong Lampaseh Kota serta pada esok harinya, Minggu 28 Juni 2020 kembali menangkap warga Pidie di kawasan Peunayong berinisial RS dengan barang bukti sabu seberat 0,15 gram, sambungya.
Memasuki awal bulan Juli, petugas kembali menangkap tujuh tersangka di tiga lokasi yang berbeda diantaranya depan toko ET, jalan Soekarno Hatta dan gampong Mulia seberat 1,13 gram sabu dengan tersangka AAF, TMK, HM warga Aceh Besar, FY, MRD, BA dan HA warga Banda Aceh, MN warga Aceh Utara dan TA warga Bireun, sebut kasatres Narkoba.
“Akibat perbuatannya semua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” pungkas AKBP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos.
Komentar