Polres Langsa Amankan Tiga Pria Yang Hendak Transaksi Sabu Dengan Mobil Ambulans

LANGSA | Hendak lakukan transaksi narkoba jenis sabu Mobil Ambulans milik Puskesmas Lhoksukon diamankan Oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa, Pada Jum’at 8 Februari 2024, Sore.

Mobil ambulans beserta tiga orang pria dan sejumlah alat bukti berupa sabu seberat 1.061 gram diamankan polisi di Desa Blang Paoh Sa, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, didampingi Waka Polres Langsa, Kompol Dheny Firmandika SAB, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi mengatakan, tersangka ketiga, AM, 29, wiraswasta, warga Dusun Seuleumak Muda Desa Buket Dindeng, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, IS, 33, petani, warga Dusun Tengku Bintang Desa Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur dan MU, 36, wiraswasta, warga Dusun Keupula Desa Julok Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

“Ketiga para pelaku ditangkap, Rabu, 7 Februari 2024 sekira pukul 20:30 yang diduga sebagai pengedar antar Kota/Kabupaten untuk selanjutnya akan mati di wilayah Kota Langsa,” Kata AKBP Andy Rahmansyah seperti dilansir dari hariantakyataceh.com

Barang bukti yang diamankan sat paket besar sabu seberat 1.061 gram HP, sepeda motor Honda Scoopy No Pol BL 3502 DBI, sepeda motor Honda Beat No Pol BL 4802 DBC, mobil Daihatsu Ayla No Pol BK 1387 AOZ, mobil Toyota Avanza warna hitam, No Pol BL 1105 DE dan mobil Toyota Kijang Innova No Pol BL 1025 KK (ambulans).

Kronologis kejadian, sebut saja Kapolres, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang banyaknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Langsa yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang berasal dari Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut.

Setelah memperoleh informasi lebih lanjut dari masyarakat bahwa mereka bersedia menjemput narkotika jenis sabu dari Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur untuk diedarkan di daerah Kota Langsa, sehingga Kasat Resnarkoba dan Unit Opsnal langsung menuju ke daerah tersebut dan melakukan pencarian terhadap orang yang dilaporkan tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan di pekarangan Masjid Julok terlihat ada dua orang laki-laki yang diduga sebagai target operasi yang berhasil di amankan AM dan IS. Saat dilakukan penggeledahan di bawah jok sepeda motor Honda Scoopy milik AM ditemukan brang-bukti berupa satu paket besar sabu tersebut.

Setelah dilakukan interogasi terhadap keduanya, selanjutnya Kasat Resnarkoba dan Tim melakukan pengembangan dan sekira pukul 22:00 bertempat di terminal Idi Desa Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur berhasil dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki MU yang diduga terkait dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut.

Kemudian dilakukan pengembangan kembali ke Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara untuk mencari keberadaan laki-laki berinisial TR (DPO) yang diduga telah menyerahkan / menjual sabu tersebut.

Namun terhadap TR (DPO) masih belum berhasil ditemukan dan selanjutnya bertempat di Puskesmas Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara diamankan satu unit mobil merk Toyota Kijang Innova warna putih, No Pol BL 1025 KK (ambulans) yang diduga digunakan oleh TR (DPO) sebagai sarana transportasi dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut.

Adapun peran dari ketiga orang tersangka tersebut diduga sebagai perantara/kurir dalam transaksi jual beli narkotika jenis Sabu dari wilayah Kabupaten Aceh Timur untuk selanjutnya akan mati di wilayah Kota Langsa.

“Selanjutnya ketiga orang Tersangka dan Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan TR (DPO) masih dalam proses Penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” Lanjutnya

Pada kesempatan yang sama Kapolres Langsa juga menyampaikan kepada masyarakat bahwasanya Polres Langsa sangat berkomitmen dalam menanggulangi dan akan memberantas segala bentuk tindak pidana narkoba, termasuk siapa saja yang terlibat terhadap perlindungan narkoba.

“Jika ada anggota Polri yang terlibat di dalam konservasi narkoba,” Ujarnya

Menurutnya, bahaya narkoba ini dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk akan merusak generasi muda sekaligus merupakan implementasi dari pada kebijakan bapak Presiden dan pimpinan Polri khususnya bapak Kapolda Aceh dalam kebijakan untuk anggota peredaran gelap narkoba di wilayah Aceh yang tercantum dalam Comander Wish Kapolda Aceh Poin ke 5.

Kapolres Langsa berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja sama dan berperan aktif dalam pemberantasan bahaya narkoba, dan salah satu program yang telah dicanangkan oleh Polda Aceh telah dibentuk Kampung Bebas Narkoba (KBN).

Komentar