Polsek Banda Sakti Mediasikan soal Kasus Pengrusakan Mobil di Lhokseumawe

Nanggroe.net, Lhokseumawe | Polsek Banda Sakti, Lhokseumaqe menfasilitasi mediasi terhadap pelaku dengan korban pengrusakan mobil pada Minggu (6/9).

Diketahui pelaku bernama Boyhaqi (35) warga Pusong Baru yang mengalami gangguan jiwa atau gila di jalan Pase, Gampong Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, S.IK, melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Irwansyah pada Minggu (6/9) mengatakan bahwa Kanit Reskrim Polsek Banda Sakti telah dimediasikan keluarga lelaku dengan para korban.

Baca Juga : Orang Gila Ngamuk Bawa Parang Tebas Mobil di Lhokseumawe

“Adapun dua unit mobil yang dirusaki pelaku yakni Honda Brio milik Masriadi asal Panggoi dan Toyota Avanza milik Afdhal mahasiswa asal Bener Meriah,” katanya.

Lanjutnya, dari hasil mediasi antara terduga pelaku dengan para korban untuk meminta waktu selama 20 hari untuk membahas ganti rugi terhadap pengrusakan dua unit mobil tersebut.

“Bahwa dari keluarga terduga pelaku memohon waktu selama 10 hari kedepan untuk rapat keluarga untuk membahas pembayaran ganti rugi terhadap korban,” ujarnya.

Selain itu, untuk terduga pelaku yang mengalami gangguan jiwa akan dibawa ke Rumah Sakit Zainal Abidin, Banda Aceh untuk dilakukan penyembuhan.

“Untuk terduga pelaku akan dirujuk ke RSUD Zainal Abidin untuk penyembuhan,” pungkasnya.

Komentar