Populasi Satwa Dilindungi Dikawasan Hutan Karang Ampar Aceh Tengah

ACEH TENGAH | Populasi satwa dilindungi di kawasan hutan Karang Ampar Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh diperkirakan hanya beberapa persen.

Satwa dilindungi dikawasan hutan Karang Ampar, Kabupaten Aceh Tengah yang diketahui dalam pantauan Tim TPFF (Tim Pemantau Flora dan Fauna) diantaranya yaitu, harimau sumatera (Panthera Tigris), rangkong (Buceros), trenggiling (Pholidota), rusa tanduk cabang (Cervidae) dan kijang (Muntiacus).

Menurut keterangan Ketua LSM TPFF (Tim Pemantau Flora dan Fauna), Muslim Gajah Karang Ampar saat diwawancarai Nanggroe.media pada Jumat, (19/01) mengatakan bahwa, populasi harimau dikawasan hutan diperkirakan sekitar 9 persen di seluruh Aceh.

Ia menyebutkan, harimau yang terpantau oleh kamera treck dikawasan hutan Karang Ampar, Kabupaten Aceh Tengah diperkirakan sebanyak 15 ekor. Jantan 5, dan betina 10 ekor.

“Dari hasil rekaman kamera treck, harimau terdapat berbagai corak loreng dan itu juga berbeda-beda coraknya. Diketahui ada 5 spesies corak loreng,” kata Muslim Gajah saat diwawancarai Nanggroe.media.

Selanjutnya untuk hewan (satwa yang dilindungi) berupa burung Rangkong diperkirakan terdapat 30 persen di seluruh kawasan hutan Aceh.

Sedangkan satwa berupa Trenggiling diperkirakan 40 persen, Rusa Tanduk Cabang dan Kijang diperkirakan 60 persen khususnya dikawasan hutan Karang Ampar, Kabupaten Aceh Tengah.

Muslim Gajah Karang Ampar juga mengajak kepada seluruh masyarakat, untuk menjaga bersama satwa-satwa yang dilindungi agar tidak terjadinya kepunahan.

“Satwa yang dilindungi merupakan aset bersama agar anak cucu dapat menyaksikan dikemudian hari,” tutupnya.

Komentar