Nanggroe.net, Lhokseumawe | Pengacara Oknum Yayasan Stikes Lhokseumawe yang telah mengiring Satpol PP ke Makamah Syariah Lhokseumawe atas tuntutan praperadilan, mengenai kasus diduga melakukan khalwat di Yayasan tersebut.
Gugatan kasus praperadilan terkait dengan kasus beberapa bulan yang lalu pada bulan September yang diduga mahasiswi melakukan khalwat bersama pasangannya, yang pernah dilimpahkan ke Satpol PP pada waktu itu, dan semua sudah ditangani oleh pihak penyidik Satpol PP dan tidak ada bukti yang konkret yang membuktikan mereka melakukan hubungan intim.
Baca Juga : Cerita Kelam Mahasiswi Yang Diduga Menerima Perlakuan Pelecehan di Salah Satu Yayasan Perguruan Tinggi
Saat dikonfirmasi Kasatpol PP Kasat H. Zulkifli S.Ag M.Pd melalui M. Yusuf S.E penyidik mengatakan bahwa mereka tidak terbukti bersalah dan tidak ada bukti yang tepat bahwa mereka melakukan hubungan intim.
“Kami melimpahkan pihak tersangka ke pihak Gampong dan mereka diperlakukan sesuai dengan adat dan aturan yang telah di terapkan di Gampong” ungkapnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi dengan pihak saksi dari Satpol PP yang memberikan keterangan bahwa mereka tidak bersalah dan tidak melakukan hubungan terlarang.
“Saat dia memberikan saksi terlihat saksi dari pihak yayasan seperti mengada-ngada dari 6 (enam) saksi mereka memberikan keterangan yang berbeda beda, dan tidak ada yang bisa menyimpulkan bahwa keterangan yang di berikan kepada mereka benar pihak hakim pun membantah saat mereka memberikan keterangan” ungkap saksi yang tak mau disebutkan nama.
Komentar