Nanggroe.net, Aceh Utara | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di wilayah Kabupaten Aceh Timur tepatnya di Gampong Putoh Sa Kecamatan Pante Bidadari, Kabupaten Aceh Timur Berhasil mengamankan satu tersangka pelaku tindak pidana narkoba pada Selasa (15/9).
Pria yang berinisial IH (39) diamankan dengan sejumlah barang bukti Narkoba yakni 13 paket sabu dan 1 bungkusan daun ganja kering seberat 5,59 gram milik tersangka diamankan Polisi sebagai barang bukti.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud menerangkan bahwa penangkapan terhadap tersangka masih berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya yang pihaknya tangani.
Baca Juga : Pemuda Panton Labu Desak Pemerintah Untuk Segera Selesaikan Persoalan Sampah
“Tersangka merupakan DPO dan ditangkap berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka Z yang ditangkap pada 15 januari 2020 lalu di Gampong Alue Ie Mirah Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara,” ujar AKP M Daud, pada Rabu (16/9).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisan terhadap tersangka IH juga mengakui pernah menjual sabu kepada tersangka Z.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Komentar