Nanggroe.media, TAKENGON – Seorang pria laki-laki berusia (17), diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Pria berinisial RI (17) diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tengah, usai ancam dan lecehkan anak di bawah umur.
Informasi yang dihimpun Nanggroe.media, RI (17), berhasil diamankan pada Selasa (10/12/2024) sekira pukul 14:00 WIB, di salah satu warung di seputaran Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.
Penangkapan terhadap pelaku setelah orang tua korban resmi melaporkan pelaku ke Polres Aceh Tengah pada Senin (9/12/2024), sesuai LP/B/139/XII/2024/SPKT/POLRES ACEH TENGAH / POLDA ACEH tanggal 09 Desember 2024. Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, SIK.,MH melalui Kasatreskrim IPTU Deno Wahyudi, SE.,M.Si.
“Dalam laporan tersebut, orang tua korban menyebutkan pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya (16).” Ujar IPTU Deno dalam siaran pers pada Rabu (11/12/2024).
Diketahui bahwa kejadian tersebut, setelah orang tua korban melihat putrinya tampak murung tidak seperti biasanya, setelah ditanyai korban mengaku kepada orang tuanya bahwa korban telah di lecehkan dengan cara diancam oleh Pelaku RI (17). Mendengar pengakuan anaknya itu orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Aceh Tengah.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah, guna untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,“ pungkas Kasatreskrim.
Kasus Yang Sama Pria Lecehkan Anak di Bawah Umur di Ciduk Unit PPA Satreskrim Aceh Tengah
Diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, seorang laki-laki inisial JU (16), yang juga merupakan anak dibawah umur diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tengah.
JU (16), berhasil diamankan pada Selasa (10/12/2024) sekira pukul 20:00 WIB, di Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah Akbp Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E.,M.Si, mengatakan penangkapan terhadap JU (16), setelah abang kandung korban resmi melaporkan pelaku ke Polres Aceh Tengah pada Rabu (9/12/2024), sesuai LP/B/138/XII/2024/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH tanggal 09 Desember 2024.
“Dalam laporan tersebut, abang kandung korban menyebutkan pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap adiknya sebut saja bunga (16),” ujar Deno.
Kejadian tersebut diketahui, setelah korban mengaku kepada abang kandungnya, bahwa korban telah di lecehkan oleh Pelaku JU (16). Mendengar pengakuan adiknya tersebut, abang kandung korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Aceh Tengah.
“Saat ini juga, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,“ tutup Deno.
Komentar