Pria Lansia 61 Tahun Setubuhi Anak Tirinya 50 Kali dan Hamil 5 Bulan

Nanggroe.net, Banyuwangi | Seorang pria lansia yang bertempat tinggal di Banyuwangi menghamili anak tirinya yang masih dibawah umur, hingga kini hamil 5 bulan.

Pelaku yang berinisial SW berumur 61 tahun, seorang warga Blimbingsari mengakui telah menyetubuhi anak tirinya yang masih si bawah umur.

Karena korban sudah tidak sanggup lagi menahan perbuatan bejat dari ayah tirinya tersebut akhirnya korban menceritakan kepada ibu.

Baca Juga : Tersambar Petir 107 Orang Tewas di India Selama Musim Hujan

Mengetahui hal tersebut ibu korban langsung melaporkan perbuatan bejat suaminya itu ke Mapolresta Banyuwangi.

“Berawal dari laporan ibu korban yang curiga perut anaknya membesar, setelah didesak ibunya korban mengaku di setubuhi oleh ayah tirinya”, Ujar Kombes Arman Asmara Syarifuddin seperti dikutip dari Detik.com (28/6).

Arman juga menjelaskan bagaimana kronologi kejadian, pada suatu hari korban sedang tertidur pulas di dalam kamarnya. Setelah itu pelaku dengan secara diam-diam masuk ke kamar korban lalu menyetubuhi nya.

“Korban yang tertidur pulas langsung berontak mengetahui hal itu. Namun karena kalah tenaga korban hanya pasrah,” lanjutnya

Tidak hanya itu korban juga diancam diusir dari rumah jika memberitahu kan perbuatan ayah tirinya itu kepada ibu nya.

Aksi bejat tersebut di lakukan pelaku hingga beberapa kali dari tahun 2017 hingga 2019.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil investigasi nya yaitu daster, celana dalam berwarna pink, celana pendek berwarna merah serta satu sarung kotak-kotak berwarna hijau.

Akibat perbuatannya itu pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2020, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Komentar