Proses Mediasi Korban Gas Beracun Dengan PT. Medco Wartawan Dilarang Liput

Nanggroe.net, Aceh Timur | Rapat mediasi antara masyarakat Desa Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur dengan stakeholder PT. Medco yang berlangsung di Ruang Camat, Kantor Kecamatan setempat dikawal ketat Aparat Kepolisian bersenjata lengkap dari Satuan Tugas PAM Obvitnas PT. Medco E&P Malaka, Minggu (11/4).

Bedasarkan amatan Nanggroe.net di lokasi, saat awak media mencoba untuk masuk guna memantau jalannya rapat mediasi tersebut langsung dihalau dengan segera menutup pintu ruang Camat oleh Aparat Kepolisian PAM Obvitnas dari Kesatuan Polda Aceh.

Sehingga dalam hal ini awak media kesulitan untuk mendapatkan informasi soal kondisi, alur dan suasana rapat.

Setelah menunggu beberapa Jam perwakilan PT. Medco keluar bersama perwakilan warga yang membawa selembar surat pernyataan yang merupakan hasil dari mediasi tersebut.

Saat para pihak keluar dari ruang mediasi, kepada Wartawan diberikan Surat Pernyataan hasil mediasi tersebut; ada tujuh poin yang disepakati bersama, antarnya;

Baca Juga :

Derita Masyarakat Korban Gas Beracun PT. Medco, Tidak Bisa Nikmati Makmeugang di Rumah

PT. Medco dengan membayar uang sebesar Rp.400.000 / KK / Hari dengan Total KK 163 KK, Terhitung sejak tanggal 09 April 2021 sampai dengan kondisi lingkungan steril dan stabil hingga masyarakat dapat kembali ke rumah masing-masing.

Kemudian dalam surat tersebut pihak Operation Manager PT. Medco E&P Malaka juga akan menjamin pelayanan kesehatan dan Psikologis Tlterjadap masyarakat yang menjadi Korban Bencana Gas Beracun yang dihasilkan PT. Medco tersebut.

Selain itu Memberikan informasi publik perihal pekerjaan di lapangan yang akan
menimbulkan dampak bahaya bagi masyarakat juga diangap penting.

Sementara terkait pengajuan pembebasan lanan masyarakat dengan radius 1,5 km dari
lokasi Sumur ke arah Desa Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur akan ditindaklanjuti setelah dilakukan pengkajian oleh Pihak Profesional dan berwenang.

Baca Juga :

Diduga Keracunan Gas PT. Medco, Warga Dilarikan ke Rumah Sakit

Soal pergantian ganti rugi moril dan materil akan ditindak lanjuti setelah
dilakukan pengkajian oleh yang berwenang.

Terkait poin ke 4 dan 5 dalam surat tersebut, namun hal itu akan dilakukannya pengkajian oleh yang berwenang dan profesional pihak perusahaan harus terus berkoordinasi
dengan masyarakat yang didampimgi oleh DPRK Kabupaten Aceh Timur dan
Pihak Pemerintah.

Perusahaan diizinkan untuk melakukan pekerjaan mendorong/memasukkan
Acid kedalam formasi/Reservoir yang secara teknis dijamin keamanannya.

Baca Juga :

Petaka Gas Beracun Diduga dari PT. Medco, Sejumlah Warga Masuk UGD !

Ketujuh poin tersebut ditandatangani oleh yang membuat pernyataan yaitu Operation Manager PT. MEDCO E&P Malaka, Fachrur Rozi.

Usai acara pembahasan dan penandatanganan tersebut tiba-tiba datang seorang pria yang diduga merupakan dari salah satu unsur Muspika menyampaikan keberatan karena pihaknya merasa tidak dilibatkan dalam hal musyawarah tersebut karena yang hadir di dalam hanya Camat setempat, sehingga pihaknya merasa tidak dihargai.

“Jangan nanti ketika ada masalah baru kami yang di cari”, Ungkap Pria Tersebut.

Untuk diketahui dalam rapat mediasi tersebut dihadiri oleh Camat, Geuchik Panton Rayeuk T, Katua MAA, M. Yahya selaku DPRK Aceh Timur, Panglima Sagoe Dama Puteh, Mukim Dama Puteh, H. Sulaiman, SE dan Asnawi, S.Pdi keduanya tokoh masyarakat, Muhammad Mada sebagai Perwakilan Provinsi Aceh, serta Muammar selaku tokoh Pemuda Banda Alam.

Turut dihadiri oleh Field Relation Manager PT. E&P Malaka, Rivian Pragitta Oktara.

Komentar