PTK KANGKANGI REGULASI, PHE & KONSORSIUM HARUS IKUT BERTANGGUNG JAWAB

Nanggroe.net, Lhokseumawe, Keputusan PT. Pertamina Trans Kontinental (PTK) untuk tetap menunjuk pelaksana pekerjaan bongkar muat di pelabuhan Khusus PAG kepada General Contraktor mendapat kecaman keras dari Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Lhokseumawe.

Pihak APBMI melalui Ketua H. Deliansyah HM Jamil, SE menyampaikan bahwa mereka telah mengirimkan surat keberatan kepada PTK cabang Arun yang juga tembusannya diserahkan kepada pihak terkait antara lain PHE NSO, PDSI, Kepala KSOP, PT. PAG, dan Juga kepada Ketua DPRK Lhokseumawe, namun sudah hampir lebih dari 20 hari belum menerima tanggapan apapun dari PTK.

Deliansyah menyampaikan bahwa PTK dengan berani melanggar regulasi yang telah di tetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 152 Tahun 2016 Pasal II Ayat 2 dan ayat 5, dimana berbunyi : Kegiatan bongkar muat barang dilakukan oleh pelaksana kegiatan bongkar muat (Perusahaan Bongkar Muat).

“Sekjen APBMI Lhokseumawe,Sudirman Amin, SE juga sudah menyampaikan kepada PTK bahwa keputusan yang mereka ambil untuk menunjuk General Contractor telah melanggar regulasi, namun dengan pogahnya mereka melalui Donny Ardiantoro atau disering disapa Yudo, menyampaikan mereka tetap akan menyerahkan pelaksaan pekerjaan Bongkar muat ini kepada General Contractor yang mereka tunjuk walau harus menerima konsekuensi apapun” sebut H. Deliansyah.

Baca Juga :

Junjung Tinggi Regenerasi, DPM Hukum Unimal Gelar Musyawarah Besar

“Kami dari APBMI meminta kepada PHE NSO dan Konsorsium Pelaksana pekerjaan untuk ikut bertanggung jawab atas keputusan PTK yang telah melanggar regulasi, dan juga tidak menghargai APBMI selaku induk dari perusahaan Bongkar muat yang berhak melaksanakan pekerjaan Bongkar Muat di pelabuhan, dan meminta kepada KSOP selaku pelaksana regulasi untuk dapat menegur PTK yang telah secara terang-terangan berani melanggar regulasi setingkat peraturan menteri” lanjut H. Deliansyah HM Jamil, SE.

APBMI juga menyampaikan bahwa mereka sudah pernah pernah duduk bersama dengan PTK yang diwakili oleh Nofrianto dan Donny Ardiantoro (Yudo) selaku Manager dan Asisten Manager PTK Arun yang dimediasi oleh KSOP baik di kantor KSOP maupun di Cafe, namun sampai saat ini tidak ada jalan keluar untuk pelanggaran yang dilakukan oleh PTK.

APBMI juga akan menyambangi kantor DPR Kota Lhokseumawe untuk menggelar audiensi dan mengadukan hal ini kepada DPRK Lhokseumawe.

Komentar