Rampas Mobil, Debt Collector Nakal Di Tangkap Polisi Lhokseumawe

Sumber foto: Tribata news Lhokseumaee

Nanggroe.net, Lhokseumawe | Polres Lhokseumawe ungkap kasus Debt Collector nakal yang menarik paksa kenderaan, satu tersangka berhasil dirungkus NP (42) dan satu ditetapkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni RO.

Tersangka ditangkap diduga karena merampas mobil korban secara paksa di Gampong Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Hal tersebut terungkap dalam konfrensi pers yang digelar Polres Lhokseumawe kepada awak media di gedung serba guna Polres Lhokseumawe, senin (02/03/2020) pagi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Waka Polres, Kompol Ahzan, S.Ik, SH, MSM mengatakan, tersangka merupakan dept colector yang bertugas di salah satu leasing bertempat di Kota Medan.

“Awal kejadiannya pada Desember 2019 lalu, tersangka datang berdua dan lalu mengetuk pintu mobil korban yang baru keluar dari Rumah Sakit Kesrem, Kota Lhokseumawe,” katanya, didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang

Lanjutnya, setelah kaca di buka kemudian tersangka mengatakan kalau mobil itu merupakan mobil hasil curian. Namun korban membantahnya, dan menyebutkan kalau mereka (korban) memiliki STNK dan BPKB kendaraan.

“Setelah terjadi cekcok mulut, lalu tersangka merampas kunci mobil dari korban, lalu pergi kembali ke Medan,” imbuhnya

Kompol Ahzan menjelaskan, mobil dirampas bukan dari orang yang mengkreditnya langsung, akan tetapi saat itu mobil dipinjam dan digunakan oleh saudaranya. Kemudian korban langsung melaporkan hal itu ke Polres Lhokseumawe karena merasa sudah dirugikan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat jangan langsung menyerahkan kendaraan apabila ada dept colector yang mengambil secara paksa di tengah jalan, karena itu tidak dibenarkan, apabila mengalaminya maka segera lapor ke Polres terdekat,” ujarnya.

Kompol Ahzan juga menyebutkan, dept colector baru bisa mengambil kendaraan dari yang mengkreditnya jika sudah ada keputusan dari pengadilan, baik itu jika menunggak ataupun pembiayaan yang tertunggak.

“Dept colector jangan lagi menarik kendaraan secara paksa, karena apabila ketahuan akan ditindak. Jika ada masyarakat yang menunggak lebih baikmenempuh jalur perdata,” pungkasnya.

Komentar