Rancangan Perbup : Gaji Geuchik Tetap, Aparat Desa Lain Dipangkas

Nanggroe.net | Aceh Utara – Pasca beredar selebaran yang diduga draft Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Utara yang mengatur tentang gaji geuchik dan aparatur desa lain dilingkup Pemkab Aceh Utara.

Nanggroe.Net menulusuri, berapa gaji aparatur desa pada tahun 2020 lalu ? Berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Utara (Perbup) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong di Aceh Utara. 

Pada tahun 2020 gaji Geuchik Rp. 2.426.640/bulan dan Sekdes Rp 2.224.420/bulan sedangkan perangkat desa lain Rp 1 juta/bulan.

Baca juga : Kapolda Aceh Pimpin Langsung Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Personel Polda Aceh

Jika Rancangan Perbup baru disahkan dan sesuai dengan selebaran yang beredar maka hanya gaji Geuchik yang tidak mengalami penurunan, gaji Geuchik masih tetap Rp. 2.426.640/bulan, sedangkan gaji aparatur lain mengalami pemotongan rata rata 55%.

Misalnya saja gaji Sekdes pada tahun lalu Rp. 2.224.420 kini menjadi Rp. 600.000, begitu juga dengan Kaur dan Kasi gampong, dulu gajinya Rp. 1 juta / bulan kini menjadi Rp. 450 ribu / bulan.

Hal ini tertuang dalam selebaran yang diduga draft rancangan Perbup Aceh Utara Pasal 8 ayat (3) “Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Gampong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan rincian sebagai berikut :
a. Keurani Gampong Non PNS;
b. Keurani Cut Urusan Umum dan Perencanaan;
c. Keurani Cut Urusan Keuangan;
d. Kepala Seksi Pemerintahan dan Kemasyarakatan
e. Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan; dan
f. Ulee Jurong;

Pada ayat (4) disebutkan bahwa Sekdes menerima pendapatan sebesar Rp. 600.000/bulan dan ayat (5) dinyatakan gaji kaur dan kasi serta Ulee Jurong sebesar Rp. 450.000/bulan.


Razjis Fadly | Aceh Utara

Editor : Bulqaini

Komentar