Nanggroe.net, Lhoksukon | Seorang pria berinisial UA (32) yang sebelumnya juga sempat di tangkap dengan kasus yang sama kini kembali di tangkap oleh polisi di Gampong Meunasah Tutong, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, pada Selasa (17/11/2020).
AU di tangkap oleh kepolisian di sebuah rumah tepatnya sekitar pukul 21.30 WIB terkait tindak pidana Narkoba.
Pada saat penangkapan tersangka sedang bersama ES (32) yang merupakan penyedia tempat sekaligus juga memakai narkoba, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berjenis sabu 50,35 gram yang merupakan milik UA.
Baca Juga : Berkas Kasus Pemerkosaan Siswi SMA Sudah dilimpahkan Ke Jaksa
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasubbag Humas Iptu Sudiya Karya menyampaikan bahwa kedua tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara.
“Barang bukti berjenis sabu 50,35 gram yang diamankan adalah milik UA, tersangka mengaku sabu itu sisa barang yang telah terjual sebelumnya,” ungkap Iptu Sudiya.
UA yang merupakan residivis yang sempat menjalani hukuman 1 tahun penjara karena terjerat kasus sabu, kala itu ia ditangkap satu hari setelah rumah mertuanya, Ahmad Budiman (71) di Gampong Geumata, Lhoksukon diberondong peluru oleh orang tak dikenal (OTK).
Pihak kepolisian mengatakan jika penembakan itu dilatarbelakangi oleh permasalahan hutang piutang sabu antara UA dengan komplotan Narkoba.
Komentar