Resmi Dibubarkan Pemerintah, Begini Respon FPI Aceh

Nanggroe.net | Banda Aceh – Pemerintah resmi menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT, Rabu (30/12/2020).

Baca juga : Kasus Sengketa Pembebasan Lahan Proyek Vital Nasional, Waduk keuruto kembali Mendapat Jadwal Sidang Perdana

Ketua FPI Aceh Tgk Muslem At-Thahiri mempertanyakan tindakan tersebut, karena alasannya tidak jelas.

“Atas dasar apa kita dibubarkan? Kita punya hak berserikat dan berkumpul, itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat, kalau alasannya karena oknum tertentu, semua instansi juga punya oknum, tapi kenapa hanya FPI yang disorot.” kata Tgk Muslem.

Baca juga : Pemerintah Tetapkan FPI Organisasi Terlarang

Baca juga : 6 Alasan Pemerintah Bubarkan FPI

Tgk Muslem menambahkan “Kita telah menjalankan amar ma’ruf nahi munkar, bahkan ketika ada aksi kemanusian kita selalu di garda terdepan, ini telah menyakiti hati masyarakat dan ulama Aceh yang menginginkan FPI tetap eksis di Indonesia. Terlebih, masyarakat Aceh yang dulu sangat anti NKRI jadi berubah pola pikirnya berkat dakwah Imam Besar”.

“Masih banyak kelompok yang melanggar undang-undang, kenapa pemerintah hanya fokus pada kriminalisasi ulama,” lanjutnya.


Editor : Bulqaini

Komentar