Nanggroe.net, Lhokseumawe | Remaja yang berinisial AD (17) Warga Gampong Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe diamankan polisi gara-gara melakukan penusukan terhadap MT (16) hingga Kritis.
Kapolres Lhokseumawe AKBP. Eko Hartanto, SIK., M.H dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (14/7) mengatakan, peristiwa penusukan terjadi pada Minggu, 12 Juli 2020.
Pelaku dan korban tergolong masih di bawah umur yang dilakukan di Pabrik PAG Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Baca Juga : Kurir Sabu asal Aceh Divonis Hukuman Mati oleh Pengadilan Negeri Medan
“Kondisi korban saat ini mulai membaik, sebelumnya sempat mengalami kritis di rumah sakit Arun,” kata Kapolres Lhokseumawe didampingi Waka Polres Lhokseumawe.
Lanjut Kapolres, penyebab terjadinya penusukan tersebut atas motif ribut gara-gara pacar antara pelaku dan korban MT.
Saat ini, Polisi sendiri belum bisa mendapatkan keterangan dari korban karena masih dalam perawatan dan pelaku juga sudah diamankan tim Resmob Polres Lhokseumawe.
Baca Juga : Artis FTV Berinisial HH Tersangkut Kasus Prostitusi, Digrebek Tanpa Busana
Dijelaskan Kapolres, saat penusukan orang tua korban, yaitu ZF (35) berada tidak jauh dari TKP, Namun tak menyadari penusukan terhadap anak kandungnya.
ZF baru menyadari setelah orang lain memberitahukan tentang kondisi anaknya yang sudah bersimbah darah dan tak sadarkan diri,” ujarnya
Dari keterangan saksi lainnya MF (15) yang juga teman korban dan melihat langsung pada saat AD memegang satu buah keris dan menusuk ke badan korban MT.
Akibat perbuatannya Pelaku terancam pasal 80 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
“Karena pelaku masih tergolong di bawah umur maka akan dilakukan upaya diversi sesuai pasal L5 ayat 3 UU SPPA, namun apabila gagal diversi maka perkara akan diproses secara hukum,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, S.IK., M.H.
Komentar