Richard Eliezer, Terdakwa Eksekutor Brigadir J Divonis 1,5 Tahun

JAKARTA | Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang merupakan terdakwa eksekutor Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, divonis satu tahun enam bulan (18 Bulan) penjara oleh majelis hakim karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Sekatan, Rabu (15/2/23).

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun bunyi dari Pasal tersebut ialah “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Vonis 18 Bulan tersebut jauh berbeda dengan tuntuntan Jaksa Penuntut Umum yakni 12 Tahun. Jaksa Penuntut Umum meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Adapun pertimbangan Hakim terhadap Putusan tersebut ialah Bharada Eliezer menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi dan keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Namun, keputusan ini belum Inkracht. Inkracht ialah Putusan yang mempunyai kekuatan Hukum tetap. Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding setelah waktu 7 hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir, kecuali untuk putusan bebas (vrijspraak), putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechts vervolging), dan putusan pemeriksaan acara cepat karena putusan-putusan.

Banding merupakan hak yang dapat diajukan oleh keduabelah pihak. Dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik terdakwa maupun JPU memiliki hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.

Komentar