Rumah Tahanan Negara Bener Meriah Lakukan Pemberhentian Asirum Narapidana

BENER MERIAH | Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bener Meriah melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Syuhada Farsi, S.H bersama dengan staf memberikan sosialisasi terkait Pemberhentian pemberian Asimilasi Rumah (ASIRUM) kepada warga binaan Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bener Meriah.

Pemberlakukan program Asimilasi Rumah (ASIRUM) bagi narapidana tersebut, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 telah dihentikan akhir juni 2023.

Pemberhentian pemberian ASIRUM ini didasarkan atas penetapan pemerintah, mencabut status pandemi Covid-19 dan mengubah status faktual Covid-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2023.

Hal itu mempertegas Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022, bahwa penyesuaian pemberlakuan ASIRUM dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 dimulai tanggal 1 Januari 2023 sampai berakhirnya masa kedaruratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kegiatan pemberlakukan sosialisasi kepada narapidana itu berjalan dengan tertib dan lancar.

[ Brayen ]

Komentar