Sadis dan Biadab ! Kakek di Aceh Tamiang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

ACEH TAMIANG | Tim satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan pelaku diduga kasus perlindungan anak (PA) pencabulan anak dibawah umur di kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang.

Korban diduga pencabulan dengan nama samaran Bunga (13) warga Banda Mulia, diketahui keponakan terduga pelaku nama inisial S (60) warga setempat menurut informasi yang disinyalir hamil 3 (tiga) bulan, Sabtu (28/01).

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Isral, SIK, MH menyampaikan, dasar dilakukan penanganan,vLP/B/6/I/2023/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH, tanggal 26 Januari 2023 tentang tindak pidana pencabulan.

Baca Juga : Polisi Kembali Amankan Pelaku Penimbunan BBM Jenis Solar di Aceh

Kata AKP Muhammad Isral, identitas pelapor berinisial SA (28) warga desa seputaran kecamatan Banda Mulia, ibu rumah tangga (IRT) dengan saksi A (22) warga desa Sukamulia Upah dan SZ (37) warga desa Sukajadi Banda Mulia selaku Bidan dengan barang bukti (BB) 1 (satu) pcs alat tes kehamilan (Tespeck) merk GEA Medical.

“Kronologis kejadian dan penangkapan, pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 18.19 wib pelapor datang ke Spkt Polres Aceh Tamiang bersama korban dan saksi melaporkan kejadian diduga diduga dilakukan oleh S,” ujar AKP Muhammad Isral, SIK, MH

Dugaan pencabulan, lanjutan, dilakukan terhadap korban diketahui S merupakan paman korban, dugaan pencabulan sesuai laporan dilakukan sudah berulang kali mengakibatkan korban saat sekarang ini hamil 3 (tiga) bulan.

Baca Juga : Santri Hanyut di Pidi Jaya Ditemukan Meninggal Dunia

“Atas kejadian pencabulan tersebut dilakukan terakhir kali pada hari Senin, tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 08.05 wib dirumah tempat tinggal dituduh pelaku S,” jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang.

Lanjut Kasat Reskrim, akibat perbuatan S tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Aceh Tamiang.

“Selanjutnya, bedasarkan LP tersebut di atas bertempat di seputaran kecamatan Banda Mulia sekira pukul 22.00 Wib Unit opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata AKP Muhammad Isral.

Tambah Kasat Reskrim, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Komentar