LAMPUNG | Ayah setubuhi anak tiri yang terjadi di Panjang, Bandar Lampung, ternyata juga melakukan perbuatan bejat terhadap anak tetangganya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni. Ia mengatakan pelaku menyetubuhi anak tetangganya yang masih berusia 12 tahun.
“Pada tahun 2022 pelaku juga dua kali menyetubuhi anak tetangganya sendiri. Sementara terhadap anak tirinya sebanyak 8 kali sejak tahun 2019 hingga 2022,” katanya, Jumat (6/1).
Joni menjelaskan perbuatan bejat itu dilakukan saat ibu korban sedang tidak ada di rumah. Selain itu, pelaku juga mengiming-imingi akan memberikan uang.
“Pelaku mengancam apabila korban menceritakan kepada orang lain maka ibunya akan dibunuh,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 helai baju lengan panjang bergaris hitam putih, 1 celana panjang dan 1 celana dalam warna putih.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014.
“Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
sumber : kumparan
Komentar