Nanggroe.net, Banda Aceh | Bedasarkan surat yang di layangkan Dewan Pimpinan Kecamatan ( DPK) Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Tanah Luas yang menuntut agar Peraturan Bupati (Perbup) No: 1/2021 di Cabut dan di revisi karena di nilai Premature, (09/05).
Gubernur Aceh Melalui Sekretaris Daerah sebelumnya menggelar rapat pembahasan soal Tapal batas antara Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas dengan Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara di Ruang Rapat Potensi Daerah, Gedung A Lantai III Kantor Gubernur Aceh pada tanggal 28 April 2021.
Rapat tersebut di gelar Sehubungan surat Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Tanah Luas tanggal 29 Maret 2021/16 Sya’ban 1442 H perihal Permohonan Revisi/Pencabutan Perbup Nomor 1/2021Aceh Utara tentang Tapal Batas Kecamatan.
Baca Juga:
Tanggapi Surat Apdesi Tanah Luas, Gubernur Aceh Minta Bupati Revisi Perbup Tapal Batas Aceh Utara
Hasil perjuangan Keadilan yang dilakukan oleh Masyarakat dan APDESI Tanah Luas membuahkan hasil, pasal nya bedasarkan surat dengan Nomor : 146.3/0732 yang di kirim Pemerintah Aceh kepada Bupati Aceh Utara pada tanggal, 03 Mei 2021 berisikan beberapa point antara lain :
Sehubungan dengan hasil rapat pembahasan permasalahan batas Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong dengan Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28 April 2021, dengan hasil rapat sebagaimana terlampir.
Selanjutnya Pemerintah Aceh mengharapkan Kepada Bupati Aceh Utara (Cek Mad) untuk menindaklanjuti salah satu opsi tindaklanjut rapat sebagai berikut;
A. Menetapkan titik dan garis batas secara kartometrik dan/atau survey dilapangan yang menjadi batas kedua gampong tersebut (dari pertigaan Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas-Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong-Gampong Pulo Meuria Kecamatan Geureudong Pase sampai ke Pertigaan Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas- Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong-Gampong Tumpok Aceh Kecamatan Tanah Luas); atau
B. Melakukan revisi Perbup Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021 terkait dengan judul dan substansi yang mengatur penyelesaian sengketa batas Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas dan Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Baca Juga:
Layangkan Surat, APDESI Tanah Luas Minta Gubernur Batalkan Perbup No. 1/2021
Berkenaan dengan point tindaklanjut yang di sampaikan pemerintah Aceh diatas yang di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah Aceh Dr Taqwallah, M.Kes di atas, Gubernur melalui Sekretaris Daerah Aceh meminta Bupati Aceh Utara untuk menaati kesimpulan yang di sampaikan Pemerintah Aceh tersebut.
Juga melaporkan pelaksanan tindak lanjut point diatas kepada Gubernur Aceh c.q. Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh paling lama 14 (empat belas) hari sejak Berita Acara/Notulensi rapat tersebut ditandatangani, salinan point tersebut juga di tembuskan kepada, Ketua DPRK Aceh Utara dan Menteri Dalam Negeri RI.
Bedasarkan Hasil Rapat yang di keluarkan oleh Pemerintah Aceh tersebut, APDESI Kecamatan Tanah Luas mengucapkan terimakasih atas sikap dan langkah yang tepat yang diambil oleh Pemerintah Aceh untuk menyelesaikan dan mengambil jalan keluar terhadap persoalan yang sedang terjadi di waduk keureuto.
” Terimakasih kepada Pemerintah Aceh, telah selektif dan melihat persoalan dan data yang ada secara Obyektif, kita harapkan persoalan yang sedang melanda Masyarakat Tanah Luas segera terselesaikan,” Ungkap Zakaria Aris Selaku Ketua APDESI Tanah Luas.
Komentar