Sakit Hati Gegara Diejek Gigi Mirip Drakula, Seorang Pria Bunuh Pacarnya di Hotel

Nanggroe.net, | Seorang pria bernisial H (30) di Kota Bontang, Kalimantan Timur, membunuh kekasihnya M (41) di sebuah hotel di Jalan KS Tubun, Kota Bontang, Kalimantan Timur, pada Jumat (4/9).

Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo yang Nanggroe.net kutip dari Kompas.com pada Minggu (6/9) mengatakan, motif pembunuhan diduga pelaku emosi setelah disebut giginya seperti drakula.

“Awalnya polisi mendapatkan laporan bahwa ada seorang perempuan berinisial ditemukan tewas di kamar hotel yang berlokasi di Jalan KS Tubun, pada Jum’at (4/9) mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kejadian,” ujarnya.

Baca Juga : Calon Bupati Meninggal Dunia Usai Mendaftarkan Diri ke KPU

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan ditemukan kejanggalan terhadap kematian korban. Sebab terdapat luka lebam dan tanda kekerasan di bagian tubuhnya. Mengetahui hal itu, Satreskrim Polres Bontang dibantu Jatanras Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Timur, langsung melakukan penyelidikan.

“Sesaat kemudian, pelaku yang tak lain adalah kekasih korban berhasil diamankan di Desa Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara,” ucapnya.

Saat akan ditangkap, Kat Kapolres pelaku juga diketahui hendak melakukan upaya bunuh diri. Namun, aksi nekatnya itu berhasil digagalkan petugas.

Baca Juga : Mahfud MD : Politik Uang Tidak Bisa Dihindari Dalam Pilkada

Saat dilakukan pemeriksaan Polisi, pelaku mengakui perbuatannya lantaran sakit hati diejek gigi mirip drakula.

Selain itu, korban juga meminta uang mahar terhadap pelaku sebesar Rp 25 juta jika ingin menikahinya., karena merasa tertekan pelaku awalnya menggenggam keras tangan korban

“Karena perlakukan itu korban bilang belum jadi suami sudah bertindak kasar,” tambah Hanifa.

Mendengar perkataan dari korban itu, pelaku semakin kalap. Lalu memukul korban hingga jatuh ke lantai.

Setelah itu, korban dicekik dan dibekap menggunakan bantal hingga tewas. Mengetahui korban telah tewas, pelaku langsung kabur untuk melarikan diri.

“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dengan Kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Komentar