Saksi Hadirkan Peta Kuno, Disidang Tapal Batas Plu Pakam – Blang Pante

Nanggroe.net, Aceh Utara | Pertarungan soal Tapal batas Antara Gampong Plu Pakam dengan Gampong Blang Pante masih bergulir di Pengadilan Negeri Aceh Utara, saksi Hadirkan Peta Kuno Tahun 1943, (22/04).

Saksi yang di hadirkan Pihak Gampong Plu Pakam merupakan Mantan Kasi Pemerintah Kecamatan Tanah Luas, Ia juga Mantan Pejabat Geusyiek Gampong Setempat.

Bedasarkan Amatan Nanggroe.net di hadapan Majelis Hakim, Saksi menyampaikan.

Bahwa sejak dari dulu bahwa Sungai adalah pemisah/ Batas kedua Gampong antara Blang Pante dan Plu Pakam sehingga ia menjelaskan Sejak dirinya menjabat sebagai kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Tanah Luas, sampai sekarang seharusnya tetap sungai sebagai tapal batas Alam.

Baca Juga :

Rapat Evaluasi Sanggahan Blang Pante Terkait Tapal Batas Belum Ada Titik Temu, Komisi I Kesal

Di hadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara tersebut, Saksi bernama Hamidi tersebut Lahir pada Tahun 1939 juga di hadapan Kuasa Hukum, Tergugat 1 dan 2 Menunjukkan bukti peta tahun 1943 yang kondisi nya sudah usang di makan usia.

“Saya berbicara bedasarkan sumpah, kita juga memiliki document peta Asli Topografi Militer (Topdam),” Sembari Kakek tua tersebut Merogoh tas Yang di bawa.

Bedasarkan Amatan Nanggroe.net di ruang sidang yang sedang berlangsung beberapa kali saksi menerima pertanyaan dari Kuasa Hukum Blang Pante soal silsilah Maharaja yang sempat dia Jelaskan di Awal oleh Saksi.

Namun saat Kuasa Hukum Blang Pante kembali menanyakan soal Sejarah itu Saksi menjelaskan panjang.

“Dari mana saudara saksi tau soal cerita Maharaja”, Tanya Kuasa Hukum Blang Pante, kepada Saksi.

Jawab Hamidi sebagai saksi “Itu seperti orang tanyak dari mana kamu tau Nova sebagai Gubernur, Kan karena dia pernah sempat berkuasa” Ungkap Hamidi.

Kemudian saat Saksi di layangkan beberapa pertanyaan lain oleh Kuasa Hukum Blang Pante Hamidi Sebagai saksi Sontak mengatakan Bahwa Kuasa Hukum Blang Pante Bodoh.

“Kan Bodoh Kali orang tanya” Ungkap nya di ruang persidangan yang kemudian ruang sidang kembali di tenangkan Hakim.

Komentar