Sat Lantas Polres Tanjung Balai Tindak 11 Kesalahan Lalu Lintas Di Kota Tanjung Balai

Nanggroe.net,Tanjung Balai | Sat Lantas Polres Tanjung Balai, dalam Rangka Operasi Rutin,Kamis (27/02/2020) sekira pukul 15.00 sampai 16.30 Wib di jalan Sudirman Depan Kantor DPRD Kota Tanjung Balai.

Berdasarkan pantau wartawan di lokasi dalam kegiatan Ape dan APP yang di pimpin oleh Kanit Patroli sat lantas Iptu R. Nasution dengan tujuan agar para personil dapat melaku kegiatan Operasi Rutin secara Profesional dan Humanis dengan mengedepankan 3S.

Memberikan Himbauan kepada Pengguna Jalan R2, R3 dan R4 untuk menggunakan Helm SNI dan KLIK ON dan memasang TNKB atau Sabuk pengaman serta menggunakan Knalpot Standart untuk bertujuan tumbuh dan kembangkan Kesadaran dalam mentaati Peraturan Berlalulintas demi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran dalam Berkendaraan di Jalan Raya.

Sat lantas akan melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggara atau tidak lengkap Surat2 dan kelengkapan Kenderaannya untuk tujuan Penegakkan Hukum bagi Pelanggar Lalu lintas agar tidak mengulangi lagi pelanggaran lalu lintas.

Satlantas polres tanjung balai juga melakukan pemeriksaan Buku Uji Berkala terhadap para supir Angkutan Barang atau Angkutan Umum supaya Para Sopir Angkutan Umum untuk Rutin Melaksanakan Uji Kir secara berkala dan Angkutan Umum Dijalan Raya Tetap Laik Jalan.

Sat Lantas Pokres Tanjung Balai juga memberikan Hadiah berupa bunga dan Coklat kepada pengendara yang telah mentaati dan Tertib berlalu Lintas untuk sebagai Apresiasi dan Penghargaan Atas Kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Hasil kegiatan penindakan kegiatan Operasi Rutin yang melanggar dan tidak mentaati bagi penguna jalan yang ditindak R2 ada 5, STNK ada 2, SIM ada 4, Jumlah ada 11 set kesalahan yang ditindak oleh Satlantas Polres Tanjung Balai.

Laporan | (RH)

Komentar