Nanggroe net, Banda Aceh | Satresnarkoba Polresta Banda Aceh melakukan penahanan terhadap kurir pengiriman Narkotika jenis sabu asal Aceh. Kedua tersangka tersebut berjenis kelamin perempuan IN (23) dan ZH (23) asal Kabupaten Bireun, Aceh.
Dua orang yang dikategorikan dalam kejahatan sindikat narkoba, ditangkap oleh petugas Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang, setelah kedapatan menyeludupkan narkoba jenis sabu, Minggu (23/8/2020) sekitar jam 08.30 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Kamis (17/9/2020) mengatakan kedua tersangka ini terlibat dalam jaringan penyeludupan sabu lintas provinsi, bahkan internasional. Dari kedua tersangka, Polisi mengamankan barang bukti satu kilogram sabu.
“Cara kedua tersangka ini menyeludupkan satu kilogram sabu dengan menggunakan sendal jepit yang telah dimoditifikasi. Sabu tersebut hendak dikirim ke Jambi,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto,SH.
Kedua tersangka berinisial IN dan ZH merupakan kurir yang mengirim sabu ke bandara dengan tujuan ke Jambi. Kecurigaan petugas Avsec Bandara, mereka memerintahkan untuk membuka sandal yang dipakainya yang telah di isikan paket sabu per sandal seberat 250 gram. Mereka masih berstatus mahasiswi,” jelas Trisno.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap dua mahasiswi ini, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainya.
“Dua tersangka lain yang ditangkap berinisial JN juga berjenis kelamin perempuan. JN ditangkap di Bireun, sementara satu lagi berjenis kelamin laki-laki berinisial MF berhasil diamankan di Samahani, Aceh Besar. JN berperan menjadi orang yang mencari kurir untuk mengirimkan barang haram tersebut dengan upah 10 juta dari pemiliknya MD yang sedang dilakukan pencarian,” sebut Trisno.
Motif kedua mahasiswi menyeludupkan sabu ini, kata Trisno, karena alasan faktor ekonomi.
“Motifnya ya ekonomi alasannya. Mereka diupah Rp 40 juta,” ungkap Trisno.
Trisno menyebutkan, para tersangka ini sudah beberapa kali mengirimkan narkoba ke luar daerah.
“Sudah tiga kali, dan lolos. Yang sebelumnya mereka membawa sabu dari Bireun ke Medan dengan jalur darat kemudian naik pesawat. Kalau sebelumnya mereka kirim ke Lampung,” tutur Trisno.
“Modusnya juga sama, dengan menyeludupkan sabu ke dalam sendal,” tambah Trisno.
Pada bulan September 2020, kurun waktu dua bulan, ada dua kasus yang sama dengan modus yang sama yakni menyeludupkan sabu melalui sepatu, dengan tujuan barang haram tersebut dibawa ke Jakarta oleh MF dan YG.
“Modus yang dilakukan oleh pelaku hampir – hampir sama, hanya dengan media berbeda,” tutur Trisno.
Kedua tersangka berjenis kelamin laki – laki itu berasal dari Kabupaten Pidie, yaitu Padang Tiji dengan barang bukti sabu satu kilo gram. SY dan HSZ memperoleh dari HD dan ini akan dibawa ke Jakarta, namun saat dibandara SIM, kecekatan petugas dalam malakukan penggeledahan berhasil menyiat sabu, tutur Trisno kembali.
Dalam proses pengungkapan kasus Narkotika ini Polresta Banda Aceh dibantu oleh Polda Aceh saling bekerjasama sama dalam kasus ini dan berhasil mengamankan tersangka.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan undang-undang tindak pidana narkoba Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat 2 dari Undang – undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun sampai 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup sampai hukuman mati.
Komentar