Nanggroe.net, Aceh Utara | Satu anggota Polres Kabupaten Aceh Utara dinyatakan reaktif virus Corona (Covid-19) setelah tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh Utara melakan rapid tes terhadap 64 Personel Polres Aceh Utara, pada Jumat (5/6).
“Anggota tersebut (reaktif Covid-19) akan menjalani karantina mendiri sambil menunggu pemeriksaan swab PCR dari RSUD Cut Meutia,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasubbag Humas Iptu Sudiya Karya.
Ia mengatakan, untuk mengonfirmasi keberadaan Covid-19 secara akurat dalam tubuh seseorang harus dilakukan test swab dengan metode PCR (polymerase chain reaction).
“Tentunya kita berharap personel ini hasil test dari swab negatif Covid-19,” ujarnya.
Ia menambahkan, rapid test dilakukan secara acak terhadap personel Polri yang sering beraktivitas dan bertemu secara langsung dengan warga di tengah pandemi Covid-19.
Rapit test tersebut juga diikuti Kapolres Aceh Utara dan sejumlah pejabat utama dan personel.
“Ini sebagai langkah antisipasi kita karena bagaimana pun Polri memiliki tugas terdepan dalam hal melakukan kegiatan-kegiatan pencegahan penyebaran Covid-99,” tandasnya
“Ini juga untuk mendeteksi kondisi personel kami, sekaligus mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Polres Aceh Utara,” tutup Kasubbag Humas Iptu Sudiya Karya
Komentar