ACEH TENGAH | Terkait permasalahan konflik antara masyarakat dan kawanan gajah liar kian waktu, kian memprihatinkan. Dari segi kacamata masyarakat pemerintah selama ini belum ada melakukan penanganan yang serius dalam proses penanganan konflik antara masyarakat dan hewan yang dilindungi oleh Undang-undang itu.
Masyarakat selalu merasakan resah dengan adanya gajah liar (satwa dilindungi) yang sudah satu bulan lebih berada di pemukiman Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh dan sekitarnya. Sabtu, (10/02/2024).
Gerombolan gajah liar berkeliaran di pemukiman dan lahan masyarakat setempat. Dengan kedatangan hewan yang dilindungi oleh Undang-undang itu lahan para masyarakat habis dirusak, rumah warga setempat juga turut dirusak, bahkan pernah terjadi juga nyawa warga turut melayang akibat teror satwa yang dilindungi oleh Undang-undang (gajah liar) itu.
Dengan kondisi yang saat ini dialami oleh masyarakat akibat konflik gajah liar tersebut, apa hanya di pantau saja, tanpa adanya penanganan serius dari pihak terkait (pemerintah).
Sering kita mendengar dan melihat bahwa setiap orang (masyarakat) yang membunuh hewan dilindungi oleh Undang-undang itu, di proses secara hukum yang berlaku, dengan dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca Juga : 20 Gajah Liar Masuk Pemukiman dan Rusak Kebun Warga di Aceh TengahÂ
Dengan adanya Undang-undang tersebut, setiap pelaku (masyarakat) yang melakukan pembunuhan hewan (satwa liar dilindungi) diancam pidana penjara selama 5 tahun ataupun pidana denda paling banyak 100 juta rupiah
Namun, ketika orang (masyarakat) yang terbunuh oleh hewan dilindungi (gajah liar) itu hanya sebatas turut belasungkawa dan perhatian sebagaimana mestinya. Pemerintah seharusnya membuka strategi, siasat dalam menangani permasalahan gajah liar tersebut agar tidak ada kerugian materil dan korban jiwa lainnya.
Masyarakat setiap waktu berhadapan dengan kawanan gajah liar, ini sudah jelas teror. Masyarakat juga menganggap bahwa pemerintah memperlambat proses penanganan konflik gajah liar tersebut, apa menunggu kondisi sudah parah baru cepat tanggap dan serius menanganinya ?
Berdasarkan data yang diperoleh Nanggroe.media, kawanan gajah liar itu telah menambah sebanyak 20 ekor yang memasuki permukiman masyarakat.
Kondisi saat ini di lapangan, dari pihak Tim Pengaman Flora-Fauna (TPFF) yang menghalau gajah liar tersebut, agar tidak masuk ke permukiman penduduk Karang Ampar dan Desa Bergang, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.
Dengan situasi yang emergency, pihak terkait dari Tim atau petugas BKSDA, CRU hingga sampai saat ini belum ada yang datang guna menanggulangi masuknya satwa dilindungi itu (gajah liar) dan belum ada penanganan, solusi dalam melakukan proses penanganan gajah liar tersebut dengan serius.
Masyarakat berharap kepada pemerintah (pemangku kebijakan) untuk segera merealisasikan TAHURA (Taman Hutan Rakyat). Warga masyarakat turut memantau pemerintah yang lalai dalam tugas, jika tak mampu maka jangan dipertahankan jabatan tersebut.
Dalam hal perkara ini kepada pemerintah (pihak terkait) segera untuk menangani permasalahan tersebut agar tidak terjadi yang lebih parah. Pemerintah wajib menjaga, melindungi dengan aturan sesuai Perundang-undangan yang berlaku di negara ini.
#Fiat Justitia Ruat Caelum
Komentar