Sebanyak 42 Bal dan 1 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polres Aceh Utara

ACEH UTARA | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara, mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dalam waktu sepekan.

Dalam dua kasus tersebut, tiga orang tersangka dan barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 42 bal dan 1 Kg sabu berhasil diamankan.

“Dua kasus ini kami ungkap pekan kemarin yang berada didua lokasi berbeda,” Kata Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi saat gelar Konferensi Pers di Mapolres Aceh Utara, Rabu (19/7).

Novrizaldi menyebutkan awalnya petugas berhasil mengungkapkan kasus narkotika jenis ganja di Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara pada 5 Juli 2023.

BACA JUGA : Polisi Ungkap Kasus TPPO di Aceh Utara, Lima Tersangka Diamankan

Dari hasil pengungkapan itu petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka NS (32) serta mengamankan barang bukti 42 bal ganja yang dilakban dengan warna kuning yang disimpan dalam goni pupuk warna putih.

Berdasarkan keterangan tersangka, ganja itu didapatkan dari tersangka lainnya berinisial S yang kini berstatus DPO. Bahkan ganja itu direncanakan akan diedarkan ke luar Aceh yakni di Pulau Bali dengan harga Rp 9 juta perbal.

Selanjutnya, lima hari selanjutnya Polisi kembali berhasil mengamankan dua tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di Gampong Jambo Leunok, Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur pada 10 Juli 2023.

Novrizaldi menyebutkan pengungkap itu berhasil dilakukan hasil laporan masyarakat.

“Dari hasil penyelidikan itu polisi berhasil menangkap dua tersangka SI (40) dan MS (38) serta mengamankan satu bungkus sabu paket besar dan dua bungkus pakek kecil dengan berat total 1 kilogram,” katanya.

Novrizaldi mengatakan keduanya ditangkap disebuah rumah yang dijadikan sebagai penyimpanan serta tempat dilakukan pengedaran.

“Berdasarkan keterangan tersangka sabu itu diperoleh dari S yang kini berstatus DPO,” katanya.

Novrizaldi mengatakan ketiga tersangka itu dikenakan ancaman hukuman mati dan paling singkap 6 tahun kurungan penjara.

“Dari hasil pengungkap kasus narkoba itu polisi sudah berhasil menyelamatkan generasi bangsa 430 ribu jiwa,” pungkasnya.

Komentar