Selama Dua Bulan Polres Aceh Tengah Berhasil Ringkus 20 Sindikat Dan Penyalahgunaan Narkoba

TAKENGON | Dalam memerangi dan membasmi peredaran Narkoba, menyelamatkan generasi muda bangsa, jajaran Kepolisian Polres Aceh Tengah, Satuan Reserse Narkoba berhasil menggulung 20 para tersangka penyalahguna dan sindikat pengedar Narkoba.

Pada kegiatan Konferensi Pers yang dilaksanakan pada Sabtu, (10/06/2023) tersebut, Kasat Narkoba menyampaikan kepada para awak media terkait keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Aceh Tengah dalam mengungkap para sindikat Narkoba.

AKP Darmawan mengatakan, selama bulan April s/d Mei 2023 sebanyak 13 kasus, dan telah mengamankan 20 tersangka, diantaranya laki-laki dewasa 19 tersangka, dan 1 tersangka wanita dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Takengon.

Dari tangan tersangka telah diamankan barang bukti keseluruhan berupa 33.3 gram sabu-sabu, dan ganja kering 209.41 Gram + 9 Batang Ganja. Pungkas AKP Darmawan.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, SIK, MH, Melalui Kasat Narkoba AKP Wawan Darmawan, S.IK, dalam Konferensi Pers itu mengharapkan, peran serta dari warga masyarakat maupun rekan-rekan wartawan untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba.

“Jangan segan-segan melaporkan kepada pihak Kepolisian bila mana menjumpai adanya kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tegas Kasat Narkoba AKP Wawan Darmawan, S.I.K.

Laporan : Bardyan Ir

Komentar